No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dimulai Pekan Depan, Persidangan Darwis Moridu Digelar Secara Online

Hasan by Hasan
Rabu 9 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Darwis Moridu. Dijadwalkan persidangan Darwis Moridu akan dimulai, Selasa, 15 September 2020 dan dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) atau online.

Persidangan Darwis Moridu digelar secara online dilakukan PN Gorontalo menindaklanjuti kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Yakni tak menghadirkan tahanan di persidangan untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua PN Gorontalo, Syafrizal, S.H, menjelaskan PN Gorontalo telah menetapkan jadwal persidangan perkara Darwis Moridu telah ditetapkan PN Gorontalo akan dimulai pada Selasa 15 September 2020.

Baca Juga :  Saling Berbagi Stok Makanan, Cara Mahasiswa Papua Bertahan di Perantauan

“Mengacu pada kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, persidangan akan digelar secara online,” ujar Syafrizal menerangkan.

Kebijakan untuk melaksanakan sidang secara online dilakukan dalam rangka menghindari kerumuman massa. Sebab bila persidangan digelar secara tatap muka di PN Gorontalo, maka berpotensi mengundang hadirnya banyak orang untuk menyaksikan persidangan. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

“Oleh karena PN Gorontalo melakukan persidangan secara online. Tidak hanya perkara ini (Darwis Moridu) saja, tetapi perkara-perkara yang lain juga dilakukan secara online,” tutur Syafrizal.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Panjaitan Rugikan Negara Hampir Rp 6 Miliar 

Lebih lanjut Syafrizal menerangkan, untuk persidangan perkara Darwis Moridu, PN Gorontalo telah menunjuk majelis hakim untuk mengadii dan memutus perkara.

Syafrizal menegaskan, tugas pokok dan fungsi PN Gorontalo dalam perkara ini hanya terbatas pada memeriksa dan mengadili.

“Untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau sebaliknya tentunya melalui proses persidangan dan pembuktian di persidangan,” tegas Syafrizal.(Ilham/gopos)

Tags: Darwis MoriduDugaan PenganiayaanGorontaloPN Gorontalo
Previous Post

Bupati Gorut, Indra Yasin Hadiri Peringatan Haornas ke-37

Next Post

Tegas! Untuk Penanganan Covid-19, Rusli Habibie Tak Butuh Penghargaan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Tegas! Untuk Penanganan Covid-19, Rusli Habibie Tak Butuh Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.