No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gadaikan Kendaraan Kredit, Dua Warga Gorontalo Disidang

Muhajir by Muhajir
Kamis 3 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Sidang perkara perjanjian fidusia di PN Gorontalo, Rabu (2/3/2022) (muhajir/gopos)

Sidang perkara perjanjian fidusia di PN Gorontalo, Rabu (2/3/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua orang terdakwa fidusia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (2/3/2022). Kedua terdakwa adalah Husain Karim alias Joni dan Anton Abas alias Anton.

Keduanya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatitta SH. MH serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan kepada pihak pelapor dalam hal ini pihak Suzuki Finance Gorontalo.

Informasi dihimpun gopos.id, terdakwa Husain Karim dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Gto, pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry PU FD jenis mobil pick up warna silver metalik dengan nomor Polisi DM 8429 AG dengan nomor rangka MHYDC61TMJ210930 dan nomor mesin K15BT1234293 yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Dua Dokter Beri Keterangan Berbeda Diagnosa Korban

Sementara terdakwa Anton Abas dengan nomor perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Gto pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2021, bertempat di Kel. Limba U 2, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo; Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Baca Juga :  Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang perdana dua terdakwa fidusia itu. Pihak pelapor (Suzuki Finance Gorontalo) dimintakan keterangan sebagai saksi. Tiga saksi dari masing-masing perkara dimintakan keterangan dalam persidangan.

Kepala Cabang Suzuki Finance Gorontalo, Dolly Evans Panjaitan yang diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor mengatakan, agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar. Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh JPU, Hakim serta kuasa hukum dari terdakwa telah dijawab.

“Pihak Suzuki Finance Gorontalo benar-benar akan menindak tegas para melanggar perjanjian fidusia,” ujar Dolly Evans. (muhajir/gopos)

Tags: Perjanjian FidusiaPN GorontaloSuzuki Finance Gorontalo
Previous Post

Riset Kerja Sama UNG dengan Jepang Kembangkan Potensi Tanaman Sorgum

Next Post

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

Jumat 25 September 2026
Next Post
Empat pemuda diamankan Polres Gorontalo Kota dalam penertiban aksi balap liar di bundaran Hulonthalo Indah, Kamis (3/3/2022). (Humas Polres Gorontalo Kota)

Balap Liar, Empat Pemuda di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.