No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tindak Lanjut Putusan MA, Pemkot Kotamobagu Temui Pemprov Sulut

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 3 Februari 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya koordinatif dan normatif dalam pelaksanaan putusan hukum.

Dalam pertemuan yang diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, termasuk opsi pemilihan serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW), serta aspek pembiayaan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Tak Ada Korban Jiwa, Kebakaran di Biga Cepat Diatasi Berkat Respons Cepat Aparatp

Sahaya menegaskan Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut, termasuk petunjuk skema pelaksanaan yang akan digunakan,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala BPMD Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.***

Baca Juga :  Wawali Rendy Fokuskan UMKM Kotamobagu ke Akses Modal Modern
Tags: Kotamobagu
Previous Post

Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

Next Post

Operasi Katarak Ditanggung JKN, Yudi Jalani Tahapan Layanan Tanpa Biaya

Related Posts

Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Tiga Agenda Nasional di Alun-alun Boki Hontinimbang

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berduka, Jamaah Haji Asal Mongkonai Wafat di Tanah Suci

Sabtu 30 Mei 2026
Advetorial

Di Era Weny Gaib, Kotamobagu Lanjutkan Tradisi WTP ke-13 Secara Beruntun

Sabtu 30 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Catat Lonjakan Hewan Qurban pada Iduladha 1447 Hijriah

Kamis 28 Mei 2026
Kotamobagu

Weny Gaib dan Keluarga Bersilaturahmi dengan Gubernur Gorontalo di Hari Raya Iduladha

Rabu 27 Mei 2026
Next Post
Yudi menunjukkan kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

Operasi Katarak Ditanggung JKN, Yudi Jalani Tahapan Layanan Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.