GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rapat DPRD Bone Bolango Bahas Kepemilikan Kantor Desa Tunggulo Induk
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan terbaru, pihaknya membahas masalah kepemilikan kantor desa Tunggulo Induk.Â
Hingga saat ini, kantor tersebut belum tercatat sebagai aset daerah, yang menimbulkan kekhawatiran terkait status kepemilikan.
Rakhmatiyah menekankan pentingnya agar pihak desa segera mengurus surat kepemilikan dan hibah kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa status kepemilikan kantor desa menjadi jelas dan terdaftar secara resmi.Â
Dengan langkah ini, diharapkan dapat menghindari potensi masalah di masa depan terkait aset daerah. (Putra/Gopos)








