No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Imigrasi Luncurkan GCI, WNA Berikatan Kuat dengan RI Bisa Peroleh ITAP Tak Terbatas

Alexa by Alexa
Selasa 27 Januari 2026
in Nasional
0
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TANGERANG – Pemerintah resmi membuka babak baru kebijakan keimigrasian melalui peluncuran Global Citizen of Indonesia pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.

Acara peresmian berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Global Citizen of Indonesia atau GCI dirancang untuk mengakomodasi individu asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Melalui kebijakan ini, warga negara asing tertentu dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Status kewarganegaraan asal pemegang GCI tetap dipertahankan dan tidak berubah.

Skema tersebut menyasar kelompok diaspora serta individu yang memiliki hubungan darah, keluarga, maupun sejarah dengan Indonesia.

Kategori penerima GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Keluarga pemegang GCI juga dapat mengajukan izin serupa melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai terobosan kebijakan strategis.

Baca Juga :  Hari Bhakti ke-70, Imigrasi Gorontalo Komit Wujudkan SDM Unggul

“Kami merancang GCI sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan globalisasi,” ujar Yuldi.

Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang kontribusi diaspora tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara.

“Indonesia terbuka bagi mereka yang memiliki ikatan nyata dan ingin membangun bersama,” katanya.

Adam Welly Tedja, salah satu diaspora penerima GCI, mengaku emosional bisa kembali dekat dengan Indonesia.

“Saya sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia, dan ini momen yang sangat berarti,” ujar Adam.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.

“Saya melihat banyak talenta luar biasa yang bisa didorong agar berkembang,” katanya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, turut menyampaikan kesan positif terhadap layanan keimigrasian.

“Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan pelayanannya sangat profesional,” ujar Karna.

Ia menyebut program GCI memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi keluarganya.

“Saya merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Imigrasi Ke-74, Imigrasi Gorontalo Helat Gowes dan Jalan Sehat

Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik milik Direktorat Jenderal Imigrasi. E-visa GCI telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan. Pemegang e-visa akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tak terbatas maksimal 24 jam setelah masuk Indonesia.

Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian. Jaminan tersebut dapat berupa investasi finansial atau kepemilikan properti bernilai tertentu.

Namun, ketentuan jaminan tidak diberlakukan bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan GCI selaras arah kebijakan nasional 2026.

“Transformasi digital menjadi kunci pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung,” ujar Agus.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah.

“Kami ingin layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap tantangan global,” pungkas Yuldi Yusman.(Kur)

Tags: Hari Bakti Imigrasi
Previous Post

Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara

Next Post

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Related Posts

Nasional

Tak Perlu Tunggu Sakit, Mahasiswi Bangkalan Ajak Anak Muda Rutin Skrining

Jumat 28 Agustus 2026
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Next Post
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.