GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Menyusul derasnya keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan memanggil pemilik usaha hiburan malam Cafe Venom, berinisial SR, yang beroperasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Senin (19/1/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan resmi dari masyarakat yang menilai aktivitas Cafe Venom telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Warga mengeluhkan lokasi usaha yang berada di tengah kawasan pemukiman padat, sehingga aktivitas hiburan malam dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihaknya. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menjaga kenyamanan warga dari aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan.
“Kami tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Setelah menerima laporan, kami langsung memanggil pihak pengelola Cafe Venom untuk dimintai klarifikasi,” ujar Nasli kepada wartawan.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan terciptanya ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa pemanggilan pemilik usaha merupakan tahap awal penanganan sebelum dilakukan langkah lanjutan. Dalam pemanggilan tersebut, pemilik Cafe Venom tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh istrinya.
“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan secara langsung seluruh keluhan warga yang tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 14 Januari 2026. Warga menilai aktivitas cafe sudah sangat meresahkan,” jelas Bambang.
Dalam surat pengaduan tersebut, warga mengeluhkan aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam, suara musik yang keras, serta adanya dugaan penyajian minuman beralkohol, yang dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Tak berhenti pada klarifikasi, Satpol PP juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap legalitas usaha Cafe Venom akan segera dilakukan.
“Kami minta pemilik usaha segera melengkapi perizinan. Jika nantinya ditemukan tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Bambang. (***)








