GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus berlanjut di Kota Gorontalo.
Saat diwawancarai awak media, Rabu 7-1-2026 Adhan Dambea menegaskan bahwa pemerintah kota akan menerapkan peraturan walikota terkait penanggulangan sampah, mengingat kondisi cuaca yang sering menyebabkan banjir akibat penumpukan sampah berlebih.
Sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal sebesar 10 juta rupiah dan hukuman penjara selama tiga bulan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pengelolaan sampah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyatakan bahwa masalah sampah di kota ini sudah sangat serius. Saat ini, armada pengangkut sampah yang tersedia terdiri dari 10 dump truk
Kasim juga menambahkan ada 6 armada pick up yang berfungsi, dan dari 28 motor viar, 7 di antaranya dalam kondisi rusak.
Untuk mendukung pengelolaan sampah, setiap kecamatan dilengkapi dengan 50 gerobak motor dan road cleaner.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan dengan disertai bukti berupa foto atau video.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah di Kota Gorontalo, “ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)









Hanya omong doang