No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kebijakan Pembelajaran Mendalam dan Wajib Belajar 1 Tahun di Taman Kanak-kanak

Penulis: Mira Pantuko, Syavira Amelia Saleh, Rizky Abd Malik, Fingkan Misilu

Admin by Admin
Jumat 5 Desember 2025
in Perspektif
0
Penulis: Mira Pantuko, Syavira Amelia Saleh, Rizky Abd Malik, Fingkan Misilu

Penulis: Mira Pantuko, Syavira Amelia Saleh, Rizky Abd Malik, Fingkan Misilu

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan respons strategis pemerintah Indonesia terhadap kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa prasekolah akan menjadi perhatian utama sebagai fondasi pendidikan di Indonesia. Menurutnya, program 13 tahun bukan berarti siswa akan sekolah hingga kelas 13, melainkan perhatian akan ditujukan pada pendidikan prasekolah sebagai bagian dari wajib belajar (Detik.com., 2024).

Data menunjukkan bahwa APK PAUD Indonesia hanya mencapai 36% pada tahun 2024, jauh tertinggal dibandingkan target RPJMN 2025-2029 yang menargetkan 80%.

Ketimpangan ini diperparah dengan kondisi di mana belum semua desa di Indonesia memiliki PAUD/TK. Terdapat sekitar 18.000 desa yang belum memiliki layanan PAUD, menciptakan kesenjangan akses pendidikan yang signifikan terutama di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Selain itu, dominasi PAUD swasta yang mencapai 97% dengan kualitas yang sangat bervariasi menjadi perhatian serius. Hanya 3% PAUD di Indonesia yang berstatus negeri, sementara mayoritas diselenggarakan oleh masyarakat dengan kapasitas dan sumber daya yang terbatas (Kompas.id, 2025). Kondisi ini menuntut intervensi pemerintah untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan prasekolah yang berkualitas.

Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nomor 59 Tahun 2024 sudah memasukkan wajib belajar prasekolah dalam rencana pembangunan nasional. Kedua, Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang diluncurkan oleh Bappenas pada Oktober 2024 menetapkan wajib belajar 13 tahun sebagai strategi perluasan akses pendidikan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dalam pembahasan di DPR akan mengatur PAUD sebagai jenjang pendidikan tersendiri yang setara dengan jenjang lainnya. Menurut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, RUU ini akan mengubah wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun dengan skema mundur satu tahun untuk PAUD plus tiga tahun jenjang SMA (Medcom.id, 2022). Pemerintah juga akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum operasional dan bagian dari turunan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025.

Pada level teknis, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah diterbitkan sebagai landasan implementasi kebijakan ini, termasuk penerapan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Menengah., 2025).

Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) di PAUD

Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) secara resmi diintegrasikan ke dalam kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2025/2026 melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa metode ini diterapkan sebagai upaya mengatasi rendahnya tingkat literasi siswa dan dapat diterapkan baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka (Tempo.co., 2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan Pembelajaran Mendalam merupakan strategi utama dalam peningkatan kualitas belajar mengajar. Pendekatan ini mendorong murid untuk tidak sekadar menghafal informasi melainkan memahami secara utuh. Pembelajaran Mendalam adalah pendekatan yang fokus pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran yang tidak hanya berdasarkan pada kurikulum tertulis, melainkan juga pada pengalaman belajar yang holistik (Detik.com., 2024).

Baca Juga :  Indonesia Sudah Merdeka tahun 1942?

Pembelajaran Mendalam sejalan dengan pemikiran para filsuf pendidikan Indonesia. Ki Hajar Dewantara menekankan pentingnya pendidikan yang memanusiakan manusia, K.H. Ahmad Dahlan mengajarkan pendidikan yang membentuk karakter dan kemandirian, sementara K.H. Hasyim Asy’ari menekankan pendidikan yang mengintegrasikan ilmu dan moral. Ketiga pemikiran ini menjadi landasan filosofis Pembelajaran Mendalam yang tidak hanya mengembangkan aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik secara seimbang.

Pembelajaran Mendalam di PAUD berlandaskan pada tiga prinsip utama yang harus diterapkan secara integratif. Pertama adalah Mindful (Berkesadaran), yaitu pembelajaran yang melibatkan anak secara aktif dan penuh perhatian. Prinsip ini memberikan ruang refleksi bagi anak dan menghargai kehadiran setiap anak sebagai individu yang unik. Guru tidak lagi menjadi pusat pembelajaran, melainkan fasilitator yang membantu anak mengembangkan kesadaran diri dan lingkungan.

Kedua adalah Meaningful (Bermakna), yaitu pembelajaran yang relevan dengan pengalaman nyata anak. Dalam prinsip ini, anak memahami mengapa mereka mempelajari sesuatu dan bagaimana pengetahuan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran bermakna menggunakan benda konkret dan kontekstual yang sesuai dengan kondisi lingkungan belajar peserta didik, sehingga pengetahuan tidak hanya menjadi informasi yang dihafal tetapi dipahami dan dapat diaplikasikan.

Ketiga adalah Joyful (Menggembirakan), yaitu pembelajaran yang menciptakan lingkungan belajar yang positif, memotivasi, dan menantang. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa salah satu tujuan utama Deep Learning adalah menciptakan suasana pembelajaran yang lebih menyenangkan. Suasana yang menggembirakan membuat anak lebih terbuka untuk memahami materi dan mengeksplorasi ide melalui bermain, eksplorasi, dan penemuan.

Implementasi Kebijakan: Peluang dan Tantangan

Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang diintegrasikan dengan Pembelajaran Mendalam memiliki peluang strategis yang signifikan. Pertama adalah peluang untuk mengoptimalkan perkembangan anak pada masa golden age. Penelitian longitudinal membuktikan bahwa investasi pada pendidikan anak usia dini memberikan return tertinggi, dengan korelasi positif terhadap peningkatan kompetensi kognitif dan non-kognitif, kesuksesan akademis jangka panjang, serta pengurangan biaya sosial di masa depan.

Kedua adalah peluang pemerataan akses pendidikan. Kebijakan ini dapat mengatasi kesenjangan antara daerah urban dan 3T, memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak Indonesia untuk mendapat pendidikan berkualitas sejak saat ini.

Ketiga, kebijakan ini membuka ruang kolaborasi lintas sektor. Pemerintah dapat menggandeng lembaga swasta, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi untuk memperluas layanan PAUD, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, serta memperkuat inovasi pembelajaran berbasis konteks lokal. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti Universitas Negeri Gorontalo juga memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon guru PAUD yang memahami filosofi Pembelajaran Mendalam dan mampu mengimplementasikannya secara kreatif di lapangan.

Selain itu, integrasi antara kebijakan wajib belajar dan Pembelajaran Mendalam mendukung agenda transformasi pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025–2045, yaitu menghasilkan lulusan yang berkarakter, berpikir kritis, dan memiliki kompetensi abad ke-21 (Bappenas., 2024).

Dengan dukungan pendanaan yang berkelanjutan dan pengawasan implementasi yang konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting menuju keadilan dan mutu pendidikan anak usia dini yang merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Peran Daerah Menyukseskan Narasi Tunggal Pemerintah

Namun, implementasi kebijakan wajib belajar 1 tahun prasekolah dan Pembelajaran Mendalam tidak lepas dari tantangan.

1.Pertama, keterbatasan infrastruktur dan sarana pembelajaran. Masih banyak lembaga PAUD di daerah 3T yang kekurangan ruang kelas, alat bermain edukatif, serta sumber belajar yang sesuai standar.

2.Kedua, kompetensi guru PAUD yang belum merata. Berdasarkan data Kemdikbudristek (2024), hanya sekitar 52% guru PAUD yang sudah berkualifikasi S-1 PAUD. Sebagian besar guru masih menggunakan pendekatan konvensional yang berorientasi pada hasil (outcome-based) dan belum terbiasa menerapkan Pembelajaran Mendalam yang berpusat pada proses (process-based).

3.Ketiga, minimnya pemahaman orang tua mengenai esensi pendidikan anak usia dini. Banyak orang tua masih beranggapan bahwa keberhasilan PAUD diukur dari kemampuan calistung (membaca, menulis, menghitung), bukan dari perkembangan karakter, kreativitas, dan sosial-emosional anak. Hal ini sering menimbulkan tekanan terhadap lembaga PAUD untuk “mengajarkan akademik dini” dan mengabaikan prinsip bermain sebagai dasar belajar.

4.Keempat, koordinasi antarinstansi. Program wajib belajar melibatkan banyak pihak—Kementerian Pendidikan, Bappenas, Kemendagri, hingga pemerintah daerah. Jika koordinasi tidak terbangun dengan baik, implementasi di lapangan berisiko tidak seragam dan menimbulkan kesenjangan kebijakan antara pusat dan daerah.

Strategi Solusi dan Rekomendasi Awal

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi komprehensif berbasis kolaborasi dan penguatan kapasitas. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil meliputi:

1.Peningkatan kapasitas guru PAUD melalui pelatihan intensif tentang Pembelajaran Mendalam, pedagogi reflektif, dan penilaian autentik.

2.Penguatan dukungan infrastruktur dan pendanaan, terutama bagi PAUD di daerah 3T melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kemitraan publik-swasta.

3.Sosialisasi kepada orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pendidikan berbasis bermain dan pengalaman bermakna bagi anak usia dini.

4.Integrasi sistem data PAUD nasional untuk memantau implementasi wajib belajar dan kualitas layanan.

5.Pendampingan oleh LPTK dan Dinas Pendidikan di tingkat daerah agar kebijakan dapat diadaptasi sesuai konteks lokal tanpa mengurangi esensi Pembelajaran Mendalam.

Kesimpulan

Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang diintegrasikan dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam merupakan langkah progresif dalam reformasi pendidikan anak usia dini di Indonesia. Program ini tidak hanya menambah durasi wajib belajar menjadi 13 tahun, tetapi juga mereformasi paradigma pendidikan agar lebih berpihak pada anak dan menekankan proses belajar yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan.

Melalui Pembelajaran Mendalam, anak tidak lagi dipandang sebagai objek pendidikan, melainkan subjek yang aktif membangun pengetahuan melalui pengalaman langsung. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi kognitif, sosial, emosional, dan karakter anak sebelum memasuki jenjang SD.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kesiapan infrastruktur, kompetensi guru, persepsi orang tua, serta koordinasi antar lembaga. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, dukungan anggaran berkelanjutan, dan pendampingan profesional agar kebijakan ini berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Jika dilaksanakan secara konsisten, kebijakan ini dapat menjadi pijakan penting untuk menciptakan generasi Indonesia yang mandiri, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global di era digital.(*)

Previous Post

Pisah Sambut Kodim 1303/BM: Fahmil Ungkap Dedikasi Prajurit dan Pengalaman di Wilayah Rawan

Next Post

Ketua Deprov Diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Related Posts

Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Next Post

Ketua Deprov Diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.