No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum ASN MAR Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 18 November 2025
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Peningkatan status tersangka ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Sebelumnya, kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 26 Mei 2025, dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 14 November 2025, yang membawa MAR ke dalam status tersangka.

Baca Juga :  Awas Rabies! di Limboto 9 Orang Jadi Korban Gigitan Anjing Liar

Tim kuasa hukum korban langsung merespons dengan mendesak Polda Gorontalo untuk segera menahan MAR. “Penetapan tersangka tidak cukup, kami meminta agar MAR segera ditahan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Nurrachmatiah Badaru, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 mengatur bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dijatuhi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah. Ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Live : Debat Capres-Cawapres Putaran Pertama

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Gorontalo segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MAR dalam waktu dekat. Masyarakat dan tim kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan intervensi, serta keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ancaman pidana yang berat terhadap pelaku persetubuhan anak dan pentingnya perlindungan terhadap korban. Penahanan terhadap MAR akan memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Tim/gopos)

Tags: hukum persetubuhan anakkasus persetubuhan anak di bawah umurpenahanan MARpenyidikan Polda Gorontalo.Polda GorontaloSP2HPtersangka persetubuhan anakundang-undang perlindungan anak
Previous Post

Layanan SPBU di Barru, Pastikan Standar Pelayanan Terjaga

Next Post

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Related Posts

Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi zebra Otanaha 2025 yang dilaksanakan Polda Gorontalo. (Dok. Humas Polda Gorontalo)

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.