No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum ASN MAR Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 18 November 2025
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Peningkatan status tersangka ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Sebelumnya, kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 26 Mei 2025, dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 14 November 2025, yang membawa MAR ke dalam status tersangka.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Pelaku Pembacokan Mertua di Mootilango Diamankan Polisi

Tim kuasa hukum korban langsung merespons dengan mendesak Polda Gorontalo untuk segera menahan MAR. “Penetapan tersangka tidak cukup, kami meminta agar MAR segera ditahan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Nurrachmatiah Badaru, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 mengatur bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dijatuhi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah. Ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Gorontalo segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MAR dalam waktu dekat. Masyarakat dan tim kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan intervensi, serta keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ancaman pidana yang berat terhadap pelaku persetubuhan anak dan pentingnya perlindungan terhadap korban. Penahanan terhadap MAR akan memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Tim/gopos)

Tags: hukum persetubuhan anakkasus persetubuhan anak di bawah umurpenahanan MARpenyidikan Polda Gorontalo.Polda GorontaloSP2HPtersangka persetubuhan anakundang-undang perlindungan anak
Previous Post

Layanan SPBU di Barru, Pastikan Standar Pelayanan Terjaga

Next Post

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Related Posts

Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi zebra Otanaha 2025 yang dilaksanakan Polda Gorontalo. (Dok. Humas Polda Gorontalo)

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.