GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Peningkatan status tersangka ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Sebelumnya, kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 26 Mei 2025, dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 14 November 2025, yang membawa MAR ke dalam status tersangka.
Tim kuasa hukum korban langsung merespons dengan mendesak Polda Gorontalo untuk segera menahan MAR. “Penetapan tersangka tidak cukup, kami meminta agar MAR segera ditahan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Nurrachmatiah Badaru, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum korban.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 mengatur bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dijatuhi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah. Ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Gorontalo segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MAR dalam waktu dekat. Masyarakat dan tim kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan intervensi, serta keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ancaman pidana yang berat terhadap pelaku persetubuhan anak dan pentingnya perlindungan terhadap korban. Penahanan terhadap MAR akan memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Tim/gopos)








