No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum ASN MAR Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 18 November 2025
in Headline
0
Oknum ASN MAR Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Peningkatan status tersangka ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Sebelumnya, kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 26 Mei 2025, dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 14 November 2025, yang membawa MAR ke dalam status tersangka.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Ternate, Terasa Hingga ke Gorontalo

Tim kuasa hukum korban langsung merespons dengan mendesak Polda Gorontalo untuk segera menahan MAR. “Penetapan tersangka tidak cukup, kami meminta agar MAR segera ditahan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Nurrachmatiah Badaru, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 mengatur bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dijatuhi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah. Ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Siapkan 4.298 Dosis Vaksin untuk Masyarakat

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Gorontalo segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MAR dalam waktu dekat. Masyarakat dan tim kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan intervensi, serta keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ancaman pidana yang berat terhadap pelaku persetubuhan anak dan pentingnya perlindungan terhadap korban. Penahanan terhadap MAR akan memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Tim/gopos)

Tags: hukum persetubuhan anakkasus persetubuhan anak di bawah umurpenahanan MARpenyidikan Polda Gorontalo.Polda GorontaloSP2HPtersangka persetubuhan anakundang-undang perlindungan anak
Previous Post

Layanan SPBU di Barru, Pastikan Standar Pelayanan Terjaga

Next Post

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Related Posts

Adhan Minta Maaf, Pastikan Pelataran Sentral Tetap Beroperasi Pasca Penikaman
Headline

Adhan Minta Maaf, Pastikan Pelataran Sentral Tetap Beroperasi Pasca Penikaman

Senin 8 Desember 2025
Siswa SD Gorontalo Belajar Sains dan Teknologi di Lab Temasek Polytechnic Singapura Tiga siswa yang berpartisipasi adalah Gibran Abdila Taha, Macayla Suraya Askana Hutagalung, dan Charlene Selena Wisang
Gorontalo

Siswa SD Gorontalo Belajar Sains dan Teknologi di Lab Temasek Polytechnic Singapura

Kamis 20 November 2025
Negosiasi Jalan di Tempat, BSG Belum Mampu Penuhi Tuntutan Pemkot Gorontalo
Headline

Negosiasi Jalan di Tempat, BSG Belum Mampu Penuhi Tuntutan Pemkot Gorontalo

Kamis 13 November 2025
ASN Pemkot Geruduk Bank SulutGo, Gorontalo Memanas Soal Aset dan Penyertaan Modal
Headline

ASN Pemkot Geruduk Bank SulutGo, Gorontalo Memanas Soal Aset dan Penyertaan Modal

Kamis 13 November 2025
Manfaatkan Asrama Sepi, Pria di Gorontalo Gasak Dua Laptop Mahasiswa
Headline

Manfaatkan Asrama Sepi, Pria di Gorontalo Gasak Dua Laptop Mahasiswa

Rabu 12 November 2025
Kasus Aleg Deprov Gorontalo, PKS Gorontalo Lakukan MPDP
Headline

Kasus Aleg Deprov Gorontalo, PKS Gorontalo Lakukan MPDP

Selasa 11 November 2025
Next Post
Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Tips Aman Tak Kena Tilang Operasi Zebra Otanaha 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gorontalo Islamic Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Marisa, Mahasiswi UNIPO Tewas Terlindas Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.