GOPOS.ID, MARISA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato meringkus seorang pemuda berinisial A (22) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau Gorila atau tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan mengungkapkan, penangkapan dilakukan Rabu (29/10/2025) itu setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui A memesan narkotika jenis Tembakau Gorila dari temannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Paket tersebut dikirim menggunakan mobil rental menuju Kabupaten Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelas Renly.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 sachet plastik besar berisi tembakau kering yang diduga Tembakau Gorila, 1 buah lakban warna cokelat, 1 kaos warna abu-abu, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa dirinya sudah dua kali memesan Tembakau Gorila dari luar daerah. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Renly menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan ini,” tutup dia.(Yusuf/Gopos)







