GOPOS.ID, MARISA – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato, tercatat sebanyak 22 PPPK telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama setempat setelah resmi dilantik dan menerima SK.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, mengaku angka itu berasal dari dua gelombang pelantikan PPPK di Pohuwato.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai. Enam orang dari PPPK yang dilantik pada tahun 2024, sementara 16 orang lainnya dari pelantikan tahun ini,” ungkap Sarlina, Kamis (23/10/2025).
Sarlina menambahkan, mayoritas penggugat cerai adalah perempuan, dengan latar belakang profesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. Adapun alasan yang mendasari gugatan cerai tersebut beragam, mulai dari faktor ekonomi, tidak dinafkahi, hingga dugaan adanya pihak ketiga.
“Rata-rata yang mengajukan berasal dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” jelas Sarlina.
Menanggapi meningkatnya angka gugatan cerai di kalangan PPPK, BKPSDM Pohuwato menegaskan tetap mengedepankan upaya mediasi sebelum proses hukum berlanjut.
“Kami berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak masih ingin mempertahankan rumah tangga, kami akan memaksimalkan upaya tersebut,” tutup Sarlina.(Yusuf/Gopos)








