GOPOS.ID, GORONTALO – Dua tersangka kasus korupsi Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo merugikan negara hingga Rp6 Miliar Rupiah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka HS dan AL negara mengalami kerugian sebesar Rp6 Miliar atau Rp6.116.179.098,31.
“Itu berasal 1 dari kredit pembayaran jaminan kadaluarsa dan sisa uang muka yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dalam laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Kata dia dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyangkakan pasal kepada para tersangka yakni primer pasal
Penyidik menyangkatkan pasal kepada para tersangka tadi yakni primer pasal 2 ayat 1 dan 3 Juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ke 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati (Kejaksaan Tinggi Gorontalo) kembali menahan dua tersangka kasus Korupsi.
Informasi yang dirangkum gopos.id, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejati Gorontalo itu berlangsung pada sekitar pukul 15:45 WITA.
Dua tersangka yang ditahan diketahui merupakan pengembangan kasus dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa yakni HS (Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo) dan AL (Kontraktor).
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Putra/Gopos)








