No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Rugikan Negara Rp6 Milar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 7 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua tersangka kasus korupsi Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo merugikan negara hingga Rp6 Miliar Rupiah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka HS dan AL negara mengalami kerugian sebesar Rp6 Miliar atau Rp6.116.179.098,31.

“Itu berasal 1 dari kredit pembayaran jaminan kadaluarsa dan sisa uang muka yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dalam laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Kata dia dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyangkakan pasal kepada para tersangka yakni primer pasal
Penyidik menyangkatkan pasal kepada para tersangka tadi yakni primer pasal 2 ayat 1 dan 3 Juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ke 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Septic Tank Rp8,7 M: Kejati Gorontalo Geledah Dinas Perkim Pohuwato

Sebelumnya, Kejati (Kejaksaan Tinggi Gorontalo) kembali menahan dua tersangka kasus Korupsi.

Informasi yang dirangkum gopos.id, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejati Gorontalo itu berlangsung pada sekitar pukul 15:45 WITA.

Dua tersangka yang ditahan diketahui merupakan pengembangan kasus dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa yakni HS (Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo) dan AL (Kontraktor).

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Putra/Gopos)

Tags: Kejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaTersangka Korupsi
Previous Post

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Next Post

TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Warga Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Diduga arena perjudian ayam di Kecamatan Popayato, Rabu (15/07/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polsek Popayato Bakar Arena Sabung Ayam

Kamis 16 Juli 2026
Next Post

TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Warga Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.