GOPOS.ID, MARISA – Rezaldi Putra Latif alias Reza (26), seorang pemuda di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato mengalami kebutaan diduga akibat penganiayaan pada 12 Agustus 2025 pukul 03.00 Wita.
Peristiwa nahas itu bermula ketika Reza sedang bekerja mendengar teriakan dari arah jalan. Ia pun keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Saat itu dia berhadapan dengan seorang pemuda, FH (26).
Reza lalu memperkenalkan diri. Tetapi malah dibalas dengan tinju oleh FH hingga membuat Reza mengalami luka serius di bagian mata kiri. korban mendapat perawatan di Puskesmas Marisa sebelum dirujuk ke RS MMC Pohuwato. Karena kondisinya cukup parah, ia kemudian dibawa ke sejumlah fasilitas kesehatan lain, mulai dari klinik mata hingga ke RS Toto Kabila dan RS Kandou Manado untuk penanganan lanjutan. Setelah kembali dari Manado, tepatnya pada 10 September 2025, Reza resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pohuwato.
Melalui kuasa hukum korban, Hendriyanto Mahmud, menjelaskan pihak korban dan keluarga sebenarnya sempat membuka ruang mediasi. Namun, besarnya biaya pengobatan dan status Reza sebagai pasien umum membuat keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Awalnya Reza ingin menempuh mediasi. Tapi karena terbentur biaya pengobatan, laporan resmi akhirnya dibuat agar polisi bisa mendampingi dan mengawal proses hukum ini,” ujar Hendriyanto, Selasa (16/09/2025).
Menurutnya, meski laporan baru dimasukkan beberapa hari lalu, Polres Pohuwato telah merespons cepat. Bahkan, pemeriksaan konfrontatif antara korban dan terduga pelaku dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, Hendriyanto menilai ada hal yang cukup mengkhawatirkan. Saat mendampingi korban, Reza justru ikut diperiksa sebagai terlapor lantaran FH lebih dulu melapor ke polisi.
“Kami masih mengumpulkan bukti, termasuk rekaman suara yang bisa memperkuat posisi korban. Jika sudah lengkap, akan kami sampaikan ke publik,” jelas Hendriyanto
Hendriyanto berharap penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami meminta Kapolres Pohuwato untuk memimpin langsung jalannya proses hukum, agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Hendriyanto (Yusuf/Gopos)








