No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

Alexa by Alexa
Kamis 24 Juli 2025
in Gorontalo
1
Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Tanggidaa menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer yang melintasi wilayah permukiman warga, tepatnya di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang jalan utama wilayah tersebut.

Spanduk ini merupakan inisiatif dari warga yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Tanggidaa”, sebagai bentuk protes atas keresahan mereka terhadap keberadaan kontainer yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga beroperasi tidak sesuai dengan waktunya.

Koordinator Aliansi, Ahmad Adit mengatakan, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti kontainer. Menurutnya, aktivitas kontainer yang melintas tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang sempit, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pejalan kaki.

“Ini wilayah pemukiman, bukan kawasan industri. Jalan ini sempit dan padat aktivitas warga. Kontainer tidak bisa seenaknya lewat sini, apalagi sudah tidak pada waktunya,” tegas Ahmad Adit kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Warga Heledulaa Utara Keluhkan Truck Kontainer yang Melintas di Jl. Glatik

Warga berharap pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mengalihkan jalur distribusi kontainer ke kawasan yang lebih layak dan tidak padat penduduk.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambah Ahmad.

Terpisah, Lurah Heledulaa utara Fendry Berahim menyampaikan memang keluhan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Bahkan kata Fendry, masyarakat sudah sempat mendatangi Dinas terkait untuk pengeluhan tersebut.

“Masyarakat sudah sempat mendatangi saya, saya sampaikan silahkan untuk mendatangi Dinas terkait untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” ucap Fendry

“Saya juga sampaikan silahkan melakukan aksi protes tapi jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Terkait hal ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tenteng Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, mengatur dengan jelas mengenai jam operasional dan jalur kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.

Dalam Pasal 3 a Pergub tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang peti kemas harus melintas pada jalan nasional atau provinsi kecuali dalam keadaan darurat dapat melintas pada jalan nasional provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Bekali Personil Jelang Operasi Otanaha

operasional kontainer pun hanya diizinkan pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, atau pada lintasan tertentu mulai pukul 09.00–15.00 WITA dan 21.00–05.00 WITA.

Selain itu, dalam Pasal 4 Pergub ditegaskan bahwa kendaraan peti kemas dilarang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, mengangkut lebih dari dua peti kemas, parkir di jalan umum, dan melakukan bongkar muat di jalanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga meminta agar distribusi kontainer dialihkan ke jalur logistik yang memang dirancang untuk kendaraan berat, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkas Ahmad Adit.(Rama/Gopos)

Tags: Jalan GelatikKontainerTanggidaaTruk Kontainer
Previous Post

Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Comments 1

  1. gacormen berkata:
    Kamis 24 Juli 2025 pukul 5:39 pm

    gacormen

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.