No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

Alexa by Alexa
Kamis 24 Juli 2025
in Gorontalo
1
Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Tanggidaa menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer yang melintasi wilayah permukiman warga, tepatnya di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang jalan utama wilayah tersebut.

Spanduk ini merupakan inisiatif dari warga yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Tanggidaa”, sebagai bentuk protes atas keresahan mereka terhadap keberadaan kontainer yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga beroperasi tidak sesuai dengan waktunya.

Koordinator Aliansi, Ahmad Adit mengatakan, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti kontainer. Menurutnya, aktivitas kontainer yang melintas tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang sempit, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pejalan kaki.

“Ini wilayah pemukiman, bukan kawasan industri. Jalan ini sempit dan padat aktivitas warga. Kontainer tidak bisa seenaknya lewat sini, apalagi sudah tidak pada waktunya,” tegas Ahmad Adit kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Tahun Depan, Kab. Gorontalo Tuan Rumah Festival Kelapa Internasional

Warga berharap pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mengalihkan jalur distribusi kontainer ke kawasan yang lebih layak dan tidak padat penduduk.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambah Ahmad.

Terpisah, Lurah Heledulaa utara Fendry Berahim menyampaikan memang keluhan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Bahkan kata Fendry, masyarakat sudah sempat mendatangi Dinas terkait untuk pengeluhan tersebut.

“Masyarakat sudah sempat mendatangi saya, saya sampaikan silahkan untuk mendatangi Dinas terkait untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” ucap Fendry

“Saya juga sampaikan silahkan melakukan aksi protes tapi jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Terkait hal ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tenteng Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, mengatur dengan jelas mengenai jam operasional dan jalur kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.

Dalam Pasal 3 a Pergub tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang peti kemas harus melintas pada jalan nasional atau provinsi kecuali dalam keadaan darurat dapat melintas pada jalan nasional provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Baca Juga :  Proyek Kanal Tanggidaa Berpotensi Rugikan Keuangan Negara Rp4 Miliar

operasional kontainer pun hanya diizinkan pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, atau pada lintasan tertentu mulai pukul 09.00–15.00 WITA dan 21.00–05.00 WITA.

Selain itu, dalam Pasal 4 Pergub ditegaskan bahwa kendaraan peti kemas dilarang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, mengangkut lebih dari dua peti kemas, parkir di jalan umum, dan melakukan bongkar muat di jalanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga meminta agar distribusi kontainer dialihkan ke jalur logistik yang memang dirancang untuk kendaraan berat, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkas Ahmad Adit.(Rama/Gopos)

Tags: Jalan GelatikKontainerTanggidaaTruk Kontainer
Previous Post

Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Comments 1

  1. gacormen berkata:
    Kamis 24 Juli 2025 pukul 5:39 pm

    gacormen

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.