No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

Alexa by Alexa
Kamis 24 Juli 2025
in Gorontalo
1
Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Tanggidaa menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer yang melintasi wilayah permukiman warga, tepatnya di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang jalan utama wilayah tersebut.

Spanduk ini merupakan inisiatif dari warga yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Tanggidaa”, sebagai bentuk protes atas keresahan mereka terhadap keberadaan kontainer yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga beroperasi tidak sesuai dengan waktunya.

Koordinator Aliansi, Ahmad Adit mengatakan, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti kontainer. Menurutnya, aktivitas kontainer yang melintas tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang sempit, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pejalan kaki.

“Ini wilayah pemukiman, bukan kawasan industri. Jalan ini sempit dan padat aktivitas warga. Kontainer tidak bisa seenaknya lewat sini, apalagi sudah tidak pada waktunya,” tegas Ahmad Adit kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo: Banjir Buntulia Dipicu Aktivitas PETI di Hulu Sungai

Warga berharap pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mengalihkan jalur distribusi kontainer ke kawasan yang lebih layak dan tidak padat penduduk.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambah Ahmad.

Terpisah, Lurah Heledulaa utara Fendry Berahim menyampaikan memang keluhan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Bahkan kata Fendry, masyarakat sudah sempat mendatangi Dinas terkait untuk pengeluhan tersebut.

“Masyarakat sudah sempat mendatangi saya, saya sampaikan silahkan untuk mendatangi Dinas terkait untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” ucap Fendry

“Saya juga sampaikan silahkan melakukan aksi protes tapi jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Terkait hal ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tenteng Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, mengatur dengan jelas mengenai jam operasional dan jalur kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.

Dalam Pasal 3 a Pergub tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang peti kemas harus melintas pada jalan nasional atau provinsi kecuali dalam keadaan darurat dapat melintas pada jalan nasional provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Baca Juga :  Truk Kontainer Terjebak di Jalan Aloei Saboe, Pengendara Disuruh Putar Balik

operasional kontainer pun hanya diizinkan pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, atau pada lintasan tertentu mulai pukul 09.00–15.00 WITA dan 21.00–05.00 WITA.

Selain itu, dalam Pasal 4 Pergub ditegaskan bahwa kendaraan peti kemas dilarang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, mengangkut lebih dari dua peti kemas, parkir di jalan umum, dan melakukan bongkar muat di jalanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga meminta agar distribusi kontainer dialihkan ke jalur logistik yang memang dirancang untuk kendaraan berat, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkas Ahmad Adit.(Rama/Gopos)

Tags: Jalan GelatikKontainerTanggidaaTruk Kontainer
Previous Post

Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Comments 1

  1. gacormen berkata:
    Kamis 24 Juli 2025 pukul 5:39 pm

    gacormen

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.