No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

Admin by Admin
Senin 21 Juli 2025
in Gorontalo
0
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani setelah ketiganya dinilai terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025.

Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bawaslu Ajak ASN di Bone Bolango Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu,” ungkap Trisandi Noor dalam sidang sebelumnya.

Akibat dari pelaporan para teradu tersebut, pengadu harus dikenakan sanksi oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan para teradu yang tidak melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta klarifikasi kepada teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ucap majelis DKPP.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Musnahkan 18.000 Liter Miras

Alhasil dari uraian-uraian pertimbangan hukum tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah itu ketiganya dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhi hukuman peringatan keras kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis hakim. (adm-02/gopos)

Tags: BawasluPutusan DKPP
Previous Post

Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo

Next Post

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Related Posts

Ribuan Petani Padi Sawah di Pohuwato Gagal Panen, Hasil Tak Layak Konsumsi
Gorontalo

Ribuan Petani Padi Sawah di Pohuwato Gagal Panen, Hasil Tak Layak Konsumsi

Senin 21 Juli 2025
Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo
Gorontalo

Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo

Senin 21 Juli 2025
Rakreprov IBCA MMA Gorontalo: “The Ultimate Fighter” Siap Cetak Petarung Juara Masa Depan
Gorontalo

Rakreprov IBCA MMA Gorontalo: “The Ultimate Fighter” Siap Cetak Petarung Juara Masa Depan

Senin 21 Juli 2025
HMI Cabang Pohuwato Desak Pemerintah Tangani Darurat Lingkungan dari Hulu hingga Hilir
Gorontalo

HMI Cabang Pohuwato Desak Pemerintah Tangani Darurat Lingkungan dari Hulu hingga Hilir

Senin 21 Juli 2025
Polda Gorontalo Amankan Developer Perumahan Griya Frima Residence
Gorontalo

Polda Gorontalo Amankan Developer Perumahan Griya Frima Residence

Senin 21 Juli 2025
Tak Ada Ampun Bagi Anggota Polisi Terlibat Narkoba-LGBT
Gorontalo

Tak Ada Ampun Bagi Anggota Polisi Terlibat Narkoba-LGBT

Senin 21 Juli 2025
Next Post
SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Trotoar Jadi Tempat Jualan, Robin Yusuf Minta Ditertibkan

    Trotoar Jadi Tempat Jualan, Robin Yusuf Minta Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Resmikan Outlet Mie Gacoan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan Developer Perumahan Griya Frima Residence

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warung BUMA Gorontalo Diresmikan Ketua PP Ansor, Salut Dengan Gebrakan PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.