No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

Admin by Admin
Senin 21 Juli 2025
in Gorontalo
0
Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani setelah ketiganya dinilai terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025.

Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: 3 Rumah di Desa Tabumela Terbakar

Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu,” ungkap Trisandi Noor dalam sidang sebelumnya.

Akibat dari pelaporan para teradu tersebut, pengadu harus dikenakan sanksi oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan para teradu yang tidak melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta klarifikasi kepada teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ucap majelis DKPP.

Baca Juga :  Gara-gara Korslet, Toko Sumber Utama Gorontalo Nyaris Ludes Dilalap Api

Alhasil dari uraian-uraian pertimbangan hukum tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah itu ketiganya dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhi hukuman peringatan keras kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis hakim. (adm-02/gopos)

Tags: BawasluPutusan DKPP
Previous Post

Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo

Next Post

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Related Posts

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo, Mansur Basir.
Gorontalo

Hari Khidmat Setahun Kemenhaj, Momentum Perkuat Layanan untuk Jamaah

Kamis 10 September 2026
Gorontalo

Aksi Bersih Sampah, Imigrasi Gorontalo-TNI AL Jaga Laut Pesisir Bone Bolango

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Mewujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Gorontalo Panen Perdana di Greenhouse

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Peti Kemas hingga Jasa Ekspedisi Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal Roko dan Kosmetik ke Gorontalo

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

Rabu 9 September 2026
Gorontalo

Sinergi DWP Imigrasi Gorontalo dan PIMPASA Hadirkan Bakti Sosial Yang Nyata di Bone Bolango

Rabu 9 September 2026
Next Post
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, bersama Muhammad Yusuf dari Bidang Pelayanan KI, kepada Arifandy Pelealu selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD Ainun, yang juga bertindak sebagai pemohon pencatatan hak cipta tersebut.

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemprov-DPRD Gorontalo Sepakat IPERA 7 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ainun Diimbau Patuhi Jadwal Kontrol Rawat Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 27 Mahasiswa UNG Siap Harumkan Nama Gorontalo di Peksiminas XVIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.