No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

Admin by Admin
Senin 21 Juli 2025
in Gorontalo
0
Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani setelah ketiganya dinilai terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025.

Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tahun Ini, RSUD Ainun Habibie Target Naik ke Tipe C

Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu,” ungkap Trisandi Noor dalam sidang sebelumnya.

Akibat dari pelaporan para teradu tersebut, pengadu harus dikenakan sanksi oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan para teradu yang tidak melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta klarifikasi kepada teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ucap majelis DKPP.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut "Kotak Kardus” Legal

Alhasil dari uraian-uraian pertimbangan hukum tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah itu ketiganya dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhi hukuman peringatan keras kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis hakim. (adm-02/gopos)

Tags: BawasluPutusan DKPP
Previous Post

Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo

Next Post

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Related Posts

Galian batu kapur di kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo dipasangi garis polisi usai insiden longsor yang melukai tiga penambang setempat.(F. Istimewa)
Gorontalo

Longsor Galian Batu Kapur di Buliide Gorontalo, Tiga Pekerja Terluka

Kamis 23 April 2026
Penyitaan bahan kimia sianida di Gorontalo Utara diduga untuk aktivitas tambang ilegal.
Gorontalo

Polisi Gagalkan 4 Ton Sianida Seludupan via Kapal Filipina di Pesisir Monano, Gorut

Kamis 23 April 2026
Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Next Post
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, bersama Muhammad Yusuf dari Bidang Pelayanan KI, kepada Arifandy Pelealu selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD Ainun, yang juga bertindak sebagai pemohon pencatatan hak cipta tersebut.

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.