No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kena Peringatan Keras dari DKPP

Admin by Admin
Senin 21 Juli 2025
in Gorontalo
0
Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sidang pembacaan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani setelah ketiganya dinilai terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025.

Perkara ini diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Dugaan Pelanggaran Petahana

Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu,” ungkap Trisandi Noor dalam sidang sebelumnya.

Akibat dari pelaporan para teradu tersebut, pengadu harus dikenakan sanksi oleh KASN berupa hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan para teradu yang tidak melakukan penelusuran dan pemeriksaan serta klarifikasi kepada teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ucap majelis DKPP.

Baca Juga :  Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Dipecat

Alhasil dari uraian-uraian pertimbangan hukum tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah itu ketiganya dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhi hukuman peringatan keras kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis hakim. (adm-02/gopos)

Tags: BawasluPutusan DKPP
Previous Post

Intip Antusiasnya Anak-anak pada Lomba Mewarnai Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo

Next Post

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, bersama Muhammad Yusuf dari Bidang Pelayanan KI, kepada Arifandy Pelealu selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD Ainun, yang juga bertindak sebagai pemohon pencatatan hak cipta tersebut.

SMART Ainun Dipatenkan, Kini Miliki Sertifikat Hak Cipta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.