GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan jadwal pelaksanaan Pemilu di daerah.
Menurut Irwan, keputusan tersebut merupakan langkah baik dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta efektivitas pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
“Roh dari semua putusan itu adalah upaya menciptakan kualitas Pemilu yang lebih baik,” ujar Irwan.
Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional yang meliputi pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi digelar bersamaan dengan Pemilu di daerah, termasuk Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Pemilu daerah yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, diselenggarakan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah Pemilu nasional.
Politisi Golkar itu menyebut, pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu akan memberi ruang lebih luas bagi penyelenggara maupun pemilih untuk memahami proses dan substansi politik secara lebih mendalam. Beban teknis dan logistik juga bisa lebih terkendali kalau tidak digelar secara serentak.
Saat ini, aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK tengah dibahas di tingkat nasional oleh Komisi II DPR RI. Proses pembahasan tersebut dilakukan atas dasar instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Irwan berharap, pentingnya sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan penyelenggara Pemilu agar implementasi putusan MK ini berjalan dengan maksimal.(Rama/Gopos)
Pasti ditanggapi posiif.. Tdk buang2 uang untk tambahan setengah periode..😁