GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik terkait operasional Mie Gacoan di Kota Gorontalo belum juga usai. Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan pembukaan kembali gerai tersebut sepenuhnya bergantung pada penyelesaian kewajiban terhadap pihak-pihak yang belum menerima haknya. Terutama kepada para pekerja dan pemilik material bangunan.
Herman menegaskan, keputusan untuk membuka kembali Mie Gacoan bukan berada di tangan DPRD. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
“Yang kami pahami, Wali Kota menginginkan agar pembayaran kepada pekerja dan pemilik material diselesaikan terlebih dahulu sebelum gerai kembali dibuka,” ujar Herman usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Jumat (20/6/2025).
Menurut Herman, keterlambatan pembayaran yang terjadi hingga saat ini dipicu oleh belum adanya kesepakatan tertulis antara PT Brillian Jaya selaku kontraktor utama dengan pihak subkontraktor. Kondisi itu membuat pembayaran dari pihak Mie Gacoan ikut tertunda.
“Pihak subkontraktor belum menerima pembayaran karena masih menunggu dari PT Brillian Jaya. Sementara PT Brillian Jaya belum bisa membayar karena dana dari Mie Gacoan juga belum ditransfer. Di sisi lain, Mie Gacoan menunggu adanya dokumen kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebagai dasar pembayaran,” jelas Herman.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II terus mendorong agar proses mediasi antara kontraktor dan subkontraktor segera mencapai kesepakatan. Tujuannya agar hak-hak pekerja dan pemilik material bisa segera dibayarkan, sehingga operasional Mie Gacoan dapat kembali berjalan tanpa menyisakan persoalan hukum maupun sosial. (Rama/Gopos)