GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku residivis kasus curanmor. Keduanya yakni IS Warga Toli-toli dan IB Warga Bone Bolango.
“IS itu berperan sebagai pemetik, dengan IB jadi jokinya,” ucap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa pagi (3-6-2025).
Kapolres menyampaikan kronologis kejadian tersebut yakni terjadi pada 22 Desember 2024. Saat itu keduanya melihat ada sebuah motor terparkir, IS bertugas mengambil motor.
“Kendaraan yang di curi ialah Yamaha MX King,” tegas dia.
Usai kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus selama kurang lebih 5 bulan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menambahkan berdasarkan hasil pengembangan IS kabur ke wilayah Sulteng sementara IB berpindah-pindah.
“IS diamankan di Desa Toli-toli, Sulawesi Tengah dan IB diamankan di wilayah Bone Bolango,” ujar dia.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti Yamaha MX King, BPKB, STNK dan Yamaha Myosul GT.
“Modus Pencuriannya karena dalam pengaruh minuman alkohol. Usai mengkonsumsi miras timbul kesepakatan untuk mencuri,” tegas Kasat Reskrim.
“Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah, 363 ayat 1 ke-3, untuk pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana,” tandasnya. (Putra/Maryam/Gopos)