GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Tim Resmob Polres Bone Bolango berhasil meringkus dua lelaki berinisial IS dan IB atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, baru-baru ini.
“Kasus Curanmor ini dilaporkan di Polsek Bulango,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo, dikutip Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, seorang warga melaporkan ke Polsek Bulango bahwa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna hitam dengan nomor polisi DM 3351 HN hilang dicuri orang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Polres Bone Bolango berhasil mengungkap dua pelaku curanmor tersebut. Tak lama kemudian, tersangka berinisial IS ditangkap di Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango.
Sementara tersangka lainnya, IB yang sudah melarikan diri berhasil diringkus Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.
“Mereka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Yudhi.
Usai menyita barang bukti, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bone Bolango dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 junchto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ini mereka sudah ditahan untuk kepentingan proses lebih lanjut,” tandas Yudhi.(adm03gopos)