GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial FRM (28) diringkus Tim Opsnal Polda Gorontalo atas kasus penipuan penjualan rumah tanpa skema perbankan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Berkat dukungan Tim Opsnal Polres Bolaang Mogondow, FRM diringkus di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Minggu (1/6/2025).
“Yang bersangkutan ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban bernama Ririani Hasan, seorang karyawan honorer, warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Ririani Hasan (29) ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan perumahan Griya Prima Residence di Desa Bulota, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Karena tidak lolos BI Checking, atau yang kini dikenal dengan SLIK-OJK, korban tertarik membeli rumah tersebut dengan kesepakatan cash tunda. Kemudian pada 28 September 2024, korban dan tersangka FRM membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.
Saat itu, FRM menjanjikan kepada korban bahwa pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan. Tapi hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi.
“Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolmong berhasil mengetahui keberadaan tersangka FRM.
FRM kemudian diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal. Tak lama setelah itu, FRM digiring ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli yang lain,” tambah Yos Guntur.
Saat ini, tersangka FRM masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo dan bakal dijerat dengan pasal penipuan.
“Atas kejadian ini, kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya,” tandas Dirreskrimsus.(adm03gopos)