No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kawat Tembaga, 3 Pelaku Diringkus, 1 Diantaranya di Bawah Umur

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 23 April 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Hanya berselang 1 hari sejak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menerima laporan atas tindak pidana pencurian kawat tembaga, 3 terduga diringkus, dan 1 pelaku masih dibawa umur.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan kasus tersebut terjadi Jumat, 04 April kemarin, di lokasi perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Dari tiga pelaku satu diantaranya masih dibawa umur.

“Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga rananya lain dalam penaganan kasus tersebut. Makanya kami hadirkan hanya dua terduga yakni MFD (21) dan AP (19). Semnetara si Anak di bawah umur berinisial MGL,” jelas AKBP Supriantoro saat press conference, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Gasak Uang Teman Rp91,3 Juta, Polres Pohuwato Ringkus Empat Tersangka

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu menjelaskan para terduga pelaku menjalankan aksi mereka dengan cara langsung mengambil kawat tembaga dari dinamo milik perusahaan, kemudian dipotong menggunakan gunting.

Keesokan harinya setelah diketahui adanya pencurian. Pihak perusahaan sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango.

“Dari laopran itu kemudian pihak Polres melakukan penyelidikan sehingga kasus ini berhasil terungkap. Barang bukti yang kami amankan dari para terduga sebanyak 19 kilogram kawat tembaga dalam karung kecil dan 9 kilogram karung besar, satu buah senter serta gunting,” kata AKBP Supriantoro.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bonebo Bakal Rutin Lakukan Patroli Jam Malam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para terduga pun dikenakan Pasal l 363 ayat 1 KUHAPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Jadi sebenarnya pelaku utamnaya adalah Anak di bawah umur. Jadi belum ada barang yang dijual tersangka, hanya berselang satu hari kasus tersebut berhasil kami diungkap. Untuk Anak di bawah umur masih ditangani di unit PPA dan ada mekanisme sendiri,” tutupnya. (Isno/putra/Gina/gopos)

Tags: Kasus pencurianKawat TembagaPolres Bone Bolango
Previous Post

Dampak Efisiensi, Bupati Pohuwato Perjuangkan Anggaran Perikanan

Next Post

Pemkab Asahan Bakal Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres

Related Posts

Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Pemkab Asahan Bakal Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.