GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Hanya berselang 1 hari sejak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menerima laporan atas tindak pidana pencurian kawat tembaga, 3 terduga diringkus, dan 1 pelaku masih dibawa umur.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan kasus tersebut terjadi Jumat, 04 April kemarin, di lokasi perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Dari tiga pelaku satu diantaranya masih dibawa umur.
“Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga rananya lain dalam penaganan kasus tersebut. Makanya kami hadirkan hanya dua terduga yakni MFD (21) dan AP (19). Semnetara si Anak di bawah umur berinisial MGL,” jelas AKBP Supriantoro saat press conference, Rabu (23/4/2025).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu menjelaskan para terduga pelaku menjalankan aksi mereka dengan cara langsung mengambil kawat tembaga dari dinamo milik perusahaan, kemudian dipotong menggunakan gunting.
Keesokan harinya setelah diketahui adanya pencurian. Pihak perusahaan sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango.
“Dari laopran itu kemudian pihak Polres melakukan penyelidikan sehingga kasus ini berhasil terungkap. Barang bukti yang kami amankan dari para terduga sebanyak 19 kilogram kawat tembaga dalam karung kecil dan 9 kilogram karung besar, satu buah senter serta gunting,” kata AKBP Supriantoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para terduga pun dikenakan Pasal l 363 ayat 1 KUHAPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Jadi sebenarnya pelaku utamnaya adalah Anak di bawah umur. Jadi belum ada barang yang dijual tersangka, hanya berselang satu hari kasus tersebut berhasil kami diungkap. Untuk Anak di bawah umur masih ditangani di unit PPA dan ada mekanisme sendiri,” tutupnya. (Isno/putra/Gina/gopos)