No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kawat Tembaga, 3 Pelaku Diringkus, 1 Diantaranya di Bawah Umur

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 23 April 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Hanya berselang 1 hari sejak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menerima laporan atas tindak pidana pencurian kawat tembaga, 3 terduga diringkus, dan 1 pelaku masih dibawa umur.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan kasus tersebut terjadi Jumat, 04 April kemarin, di lokasi perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Dari tiga pelaku satu diantaranya masih dibawa umur.

“Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga rananya lain dalam penaganan kasus tersebut. Makanya kami hadirkan hanya dua terduga yakni MFD (21) dan AP (19). Semnetara si Anak di bawah umur berinisial MGL,” jelas AKBP Supriantoro saat press conference, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Karyawan Toko di Gorontalo Utara Diduga Curi Uang Majikan Rp200 Juta, Video Penggerebekan Viral

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu menjelaskan para terduga pelaku menjalankan aksi mereka dengan cara langsung mengambil kawat tembaga dari dinamo milik perusahaan, kemudian dipotong menggunakan gunting.

Keesokan harinya setelah diketahui adanya pencurian. Pihak perusahaan sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango.

“Dari laopran itu kemudian pihak Polres melakukan penyelidikan sehingga kasus ini berhasil terungkap. Barang bukti yang kami amankan dari para terduga sebanyak 19 kilogram kawat tembaga dalam karung kecil dan 9 kilogram karung besar, satu buah senter serta gunting,” kata AKBP Supriantoro.

Baca Juga :  Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para terduga pun dikenakan Pasal l 363 ayat 1 KUHAPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Jadi sebenarnya pelaku utamnaya adalah Anak di bawah umur. Jadi belum ada barang yang dijual tersangka, hanya berselang satu hari kasus tersebut berhasil kami diungkap. Untuk Anak di bawah umur masih ditangani di unit PPA dan ada mekanisme sendiri,” tutupnya. (Isno/putra/Gina/gopos)

Tags: Kasus pencurianKawat TembagaPolres Bone Bolango
Previous Post

Dampak Efisiensi, Bupati Pohuwato Perjuangkan Anggaran Perikanan

Next Post

Pemkab Asahan Bakal Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Pemkab Asahan Bakal Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Soal KDMP Molotabu, Dandim: Kodim Berurusan dengan Pihak Ketiga Bukan Pihak Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirajudin Lasena Dorong Pelaku UMKM Berinovasi & Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.