GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah, Jumat (7-3-2025).
Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Gorontalo tentang penetapan Zakat Fitrah yang dihadiri oleh Unsur Kementrian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznas Kota Gorontalo, Maka di sampaikan beberapa hal terkait besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Gorontalo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa jenis Zakat Fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2.5 Kg (3.5 Liter) yang apabila dikonversi ke rupiah senilai Rp. 45.000 (Empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa
2. Sasaran pembagian Zakat Fitrah adalah 8 (Delapan) Asnaf
3. Mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan di atur oleh pihak Baznas Kota Gorontalo
4. Penyerahan Zakat Fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum Khatib turun dari mimbar. (Putra/Gopos)