No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Gorontalo Utara Diulang, MK Diskualifikasi Ridwan Yasin

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 24 Februari 2025
in Pilkada 2024
0
Pilkada Gorontalo Utara Diulang, MK Diskualifikasi Ridwan Yasin

Cuplikan layar pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilkada Gorontalo Utara.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin.

Dengan keputusan tersebut maka pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati Gorontalo Utara nomor urut 3.

“Memerintahkan Termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasih, S.H., M.H sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2025 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan MK tentang perkara perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Muswil IPQAH Gorontalo Tetapkan Pengurus Periode 2019-2024

MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara harus melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari setelah putusan dibacakan.

 

Ridwan Yasin Diskualifikasi

Sebelumnya pasangan Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf mengajukan permohonan PHPU ke MK dengan dalil cabup Ronny Imran, dan cabup Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan. Ronny Imran disebut tak memenuhi syarat karena masalah ijazah SMP. Namun dalil tersebut tak diterima oleh MK, sehingga Ronny Imran dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cabup.

Sementara Ridwan Yasin didalilkan tak memenuhi syarat sebagai cabup lantaran masih berstatus terpidana kasus penipuan.

Baca Juga :  Bawaslu RI Pantau Pelaksanaan PSU Gorontalo Utara 

MK memutuskan mendiskualifikasi Ridwan Yasin karena dalam persidangan terdapat fakta bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Yakni Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 327/K/Pid/2024 bertanggal 25 April 2024 yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan Ridwan Yasin menjadi terpidana penjara 6 bulan yang tak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan 1 tahun.

“Bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum habis masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 bertanggal 25 April 2024,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloGorontalo UtaraMKPilkada
Previous Post

Polisi Amankan Pelaku Penodongan Sajam ke Kades Cisadane, Gorontalo Utara

Next Post

Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Related Posts

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara
Pilkada 2024

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara
Pilkada 2024

MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Pilkada 2024

Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah

Jumat 25 April 2025
Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak
Pilkada 2024

Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak

Senin 21 April 2025
Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan
Pilkada 2024

Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan

Sabtu 19 April 2025
Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos
Pilkada 2024

Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos

Sabtu 19 April 2025
Next Post
Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.