GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapeleiy (Romantis) terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025). Dengan keputusan MK tersebut maka pasangan Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gorontalo Utara.
MK menyatakan menolak permohonan pasangan Roni-Ramdan karena dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara selaku Termohon, serta pasangan Thoriq-Nurjana selaku pihak terkait, tidak memiliki fakta hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, pada pembacaan amar putusan perkara nomor 320/PHPU-BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh hakim konstitusi, MK menilai syarat formil mengenai pendidikan Nurjana Hasan Yusuf sebagai calon wakil bupati Gorontalo utara yang menggunakan ijazah Paket C telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni ijazah Paket C yang diterbitkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani.
“Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pendaftaran calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Demikian pula, pelanggaran politik uang secara Terstruktur Masif dan Sistematis (TSM). Pasangan Romantis mendalilkan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara TSM setidaknya terjadi di 10 wilayah kabupaten yang berdampak pada kemenangan pasangan calon nomor urut 2
“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan mahkamah telah terjadi pelanggaran berupa politik uang yang bersifat TSM yang memengaruhi perolehan hasil suara pada Pilbup Gorontalo Utara,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.(hasan/gopos)