No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kadis PMD Bolmong Resmi Tersangka Pemerasan Aparat Desa

Alexa by Alexa
Minggu 22 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat jumpa pers terkait penetapan oknum Kadis PMD Bolmong sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat jumpa pers terkait penetapan oknum Kadis PMD Bolmong sebagai tersangka kasus pemerasan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinsial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan aparat desa usai tertangkap tangan pada Jumat malam (20/12/2024).

“AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar pada konferensi pers, Sabtu malam (21/12/2024).

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Intelijen Kejari Kotamobagu tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kadis PMD Bolmong berinisial AB.

Disebutkan bahwa AB diduga meminta uang dari aparat desa dengan dalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada pihak Kejaksaan. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, aparat desa diancam akan diaudit.

Usai menerima laporan tersebut, Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) langsung melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di Alun-alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu.

Baca Juga :  Nekat, Seorang Pria Curi Kotak Amal Depan Toko Mufida saat Sedang Ramai

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita, AB yang terlihat membawa mobil dinas warna putih dengan nomor polisi DB 1266 D sedang menunggu seseorang di depan rudis Walikota Kotamobagu. Tak lama kemudian, satu mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS datang.

Ketika AB dan IWS masuk ke dalam mobil dinas warna putih, tim Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kasi Intel langsung melakukan pengamanan.

Dari tangan keduanya, tim Kejari Kotamobagu mengamankan barang bukti masing-masing berupa uang tunai Rp9.1 juta dari tas laptop AB, uang tunai Rp8,5 juta dalam tas IWS, dua ponsel yakni iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9, laptop Lenovo dengan aksesoris serta mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tahan Oknum ASN Eks Praja IPDN Dugaan Kekerasan Seksual

“Dari hasil interogasi, AB sebelumnya meminta uang sebesar Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati adalah Rp15 juta per desa,” kata Elwin.

Berdasarkan penyidikan, terdapat dua alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan akan bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan,” tegas Elwin.(adm03gopos)

Tags: Dinas PMD BolmongKasus PemerasanKejari Kotamobagu
Previous Post

Gelar Wisuda, Prospek Lulusan Unbita Gorontalo Siap Hadapi Dunia Kerja

Next Post

Angin Kencang dan Hujan Deras Landa Wilayah Gorontalo Pagi Ini

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post

Angin Kencang dan Hujan Deras Landa Wilayah Gorontalo Pagi Ini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.