No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kadis PMD Bolmong Resmi Tersangka Pemerasan Aparat Desa

Alexa by Alexa
Minggu 22 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat jumpa pers terkait penetapan oknum Kadis PMD Bolmong sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat jumpa pers terkait penetapan oknum Kadis PMD Bolmong sebagai tersangka kasus pemerasan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinsial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan aparat desa usai tertangkap tangan pada Jumat malam (20/12/2024).

“AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar pada konferensi pers, Sabtu malam (21/12/2024).

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Intelijen Kejari Kotamobagu tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kadis PMD Bolmong berinisial AB.

Disebutkan bahwa AB diduga meminta uang dari aparat desa dengan dalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada pihak Kejaksaan. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, aparat desa diancam akan diaudit.

Usai menerima laporan tersebut, Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) langsung melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di Alun-alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu.

Baca Juga :  Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita, AB yang terlihat membawa mobil dinas warna putih dengan nomor polisi DB 1266 D sedang menunggu seseorang di depan rudis Walikota Kotamobagu. Tak lama kemudian, satu mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS datang.

Ketika AB dan IWS masuk ke dalam mobil dinas warna putih, tim Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kasi Intel langsung melakukan pengamanan.

Dari tangan keduanya, tim Kejari Kotamobagu mengamankan barang bukti masing-masing berupa uang tunai Rp9.1 juta dari tas laptop AB, uang tunai Rp8,5 juta dalam tas IWS, dua ponsel yakni iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9, laptop Lenovo dengan aksesoris serta mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.

Baca Juga :  Lagi di Rumah Istri, Spesialis Pencuri Motor di Kota Gorontalo Diciduk

“Dari hasil interogasi, AB sebelumnya meminta uang sebesar Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati adalah Rp15 juta per desa,” kata Elwin.

Berdasarkan penyidikan, terdapat dua alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan akan bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan,” tegas Elwin.(adm03gopos)

Tags: Dinas PMD BolmongKasus PemerasanKejari Kotamobagu
Previous Post

Gelar Wisuda, Prospek Lulusan Unbita Gorontalo Siap Hadapi Dunia Kerja

Next Post

Angin Kencang dan Hujan Deras Landa Wilayah Gorontalo Pagi Ini

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Angin Kencang dan Hujan Deras Landa Wilayah Gorontalo Pagi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.