No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pria di Kota Gorontalo Ditahan Usai Cabuli Ponakannya Sendiri

Alexa by Alexa
Jumat 22 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
AM (32) tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres)

AM (32) tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pria berinisial AM (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo itu resmi mendekam di Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (20/11/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, tersangka AM telah melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya pada tanggal 17 November 2024 lalu sekitar 04.30 Wita.

Peristiwa nahas itu dialami korban saat menginap di rumah bibinya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Satu Kios di Desa Pantungo Hangus Terbakar

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” kata Leonardo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat kejadian tersangka memaksa korban ketika keponakannya itu tengah tertidur pulas. Korban berusaha untuk melawan namun kalah tenaga.

Leonardo juga menyebut, korban begitu terpukul dan terpuruk dan mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya, yang mana ibu korban merupakan kakak kandung dari tersangka AM.

“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,” jelas Leonardo.

Baca Juga :  Polisi Duga Persoalan Asmara Jadi Motif Korban Bunuh Diri di Dungingi

Kekiniaan, AM telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024 dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(sari/gopos)

Tags: CabulKasus PencabulanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Desk Pilkada NU Soroti Pilkada 2024: Partisipasi Pemilih Naik, Tapi Faktornya Tidak Jelas

Next Post

Ismail Madjid Himbau Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemungutan Suara 

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Ismail Madjid Himbau Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemungutan Suara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.