No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – GP hanya bisa tertunduk penuh penyesalan. Remaja 17 tahun itu tak hanya kehilangan adik kandungnya, FP, tetapi juga terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu setelah GP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, FP.

GP mengaku menyesali semua perbuatannya, karena pada saat itu dirinya sudah di pengaruhi minuman keras (Miras), sehinga meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuanya. Lebih khusus keluarganya sendiri.

“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP

Baca Juga :  GOW-PKK Pohuwato Gelar Gebyar Vaksinasi

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan atas perbuatannya tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena sudah melukan kekerasan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

“Tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 Junto ayat pasal 76c uu 35 tabun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 perlindungan anak, dan Pasal 338,” ujar Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Polda Deteksi Titik Rawan Kriminal lewat Comand Center

AKBP Winarno, menjelaskan pelaku membunuh adik kandung setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox”, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.

“Merasa sakit hati tersangka membunuh korban menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutup AKBP Winarno (Yusuf/gopos)

Tags: hukum dan kriminalPohuwato
Previous Post

PSU Deprov Dapil VI, Golkar Terancam Hilang 1 Kursi

Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.