GOPOS.ID, MARISA – GP hanya bisa tertunduk penuh penyesalan. Remaja 17 tahun itu tak hanya kehilangan adik kandungnya, FP, tetapi juga terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu setelah GP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, FP.
GP mengaku menyesali semua perbuatannya, karena pada saat itu dirinya sudah di pengaruhi minuman keras (Miras), sehinga meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuanya. Lebih khusus keluarganya sendiri.
“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan atas perbuatannya tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena sudah melukan kekerasan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
“Tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 Junto ayat pasal 76c uu 35 tabun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 perlindungan anak, dan Pasal 338,” ujar Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.
AKBP Winarno, menjelaskan pelaku membunuh adik kandung setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox”, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.
“Merasa sakit hati tersangka membunuh korban menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutup AKBP Winarno (Yusuf/gopos)