No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – GP hanya bisa tertunduk penuh penyesalan. Remaja 17 tahun itu tak hanya kehilangan adik kandungnya, FP, tetapi juga terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu setelah GP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, FP.

GP mengaku menyesali semua perbuatannya, karena pada saat itu dirinya sudah di pengaruhi minuman keras (Miras), sehinga meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuanya. Lebih khusus keluarganya sendiri.

“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP

Baca Juga :  Cemburu Buta, Kasus Suami Bunuh Istri Kembali Terjadi

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan atas perbuatannya tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena sudah melukan kekerasan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

“Tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 Junto ayat pasal 76c uu 35 tabun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 perlindungan anak, dan Pasal 338,” ujar Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Pria di Desa Yosonegoro Dibacok Pakai Pisau Dapur

AKBP Winarno, menjelaskan pelaku membunuh adik kandung setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox”, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.

“Merasa sakit hati tersangka membunuh korban menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutup AKBP Winarno (Yusuf/gopos)

Tags: hukum dan kriminalPohuwato
Previous Post

PSU Deprov Dapil VI, Golkar Terancam Hilang 1 Kursi

Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

Jumat 25 September 2026
Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.