No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – GP hanya bisa tertunduk penuh penyesalan. Remaja 17 tahun itu tak hanya kehilangan adik kandungnya, FP, tetapi juga terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu setelah GP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, FP.

GP mengaku menyesali semua perbuatannya, karena pada saat itu dirinya sudah di pengaruhi minuman keras (Miras), sehinga meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuanya. Lebih khusus keluarganya sendiri.

“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP

Baca Juga :  Inspektorat Pohuwato Akan Periksa Pemdes Sipayo Dugaan Pungli 20 Persen

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan atas perbuatannya tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena sudah melukan kekerasan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

“Tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 Junto ayat pasal 76c uu 35 tabun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 perlindungan anak, dan Pasal 338,” ujar Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Diiming-imingi Uang, Lansia di Gorontalo Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

AKBP Winarno, menjelaskan pelaku membunuh adik kandung setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox”, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.

“Merasa sakit hati tersangka membunuh korban menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutup AKBP Winarno (Yusuf/gopos)

Tags: hukum dan kriminalPohuwato
Previous Post

PSU Deprov Dapil VI, Golkar Terancam Hilang 1 Kursi

Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Related Posts

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Sabtu 27 Juni 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Hukum & Kriminal

Tilap Dana Nasabah Rp.1 Miliar, Oknum Mantri BRI Pohuwato Masuk Bui

Jumat 26 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

Kamis 25 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.