No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tega Habisi Adik Kandung, Warga Lemito Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka GP

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – GP hanya bisa tertunduk penuh penyesalan. Remaja 17 tahun itu tak hanya kehilangan adik kandungnya, FP, tetapi juga terancam pidana penjara selama 15 tahun. Itu setelah GP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, FP.

GP mengaku menyesali semua perbuatannya, karena pada saat itu dirinya sudah di pengaruhi minuman keras (Miras), sehinga meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuanya. Lebih khusus keluarganya sendiri.

“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Lakukan Penguatan Implementasi Regulasi Germas

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan atas perbuatannya tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena sudah melukan kekerasan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

“Tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 Junto ayat pasal 76c uu 35 tabun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 perlindungan anak, dan Pasal 338,” ujar Winarno, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Sebanyak 17 Warga Pohuwato Terserang DBD

AKBP Winarno, menjelaskan pelaku membunuh adik kandung setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox”, pada saat itu tersangka masuk ke dalam kamar untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.

“Merasa sakit hati tersangka membunuh korban menggunakan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tutup AKBP Winarno (Yusuf/gopos)

Tags: hukum dan kriminalPohuwato
Previous Post

PSU Deprov Dapil VI, Golkar Terancam Hilang 1 Kursi

Next Post

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Related Posts

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.