GOPOS.ID, GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap 2 kasus batu hitam ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik menyampaikan pelaksanaan tahap 2 terkait kasus mineral dan batubara dilaksanakan pada hari ini Kamis (25-9-2025).
“Untuk batu hitam ini, LP yang kami tangani pada 9 April tahun 2023 yang sudah dinyatakan P21 sebenarnya pada bulan Desember tahun 2024 dan dilaksanakan tahap 2 pada hari ini,” tegas dia diwawancarai.
Pelaksanaan tahap 2 baru dilaksanakan pada hari ii sebab tersangka saat itu (2024) masih dalam kondisi sakit.
“Alhamdulillah sekarang bersama-sama sudah sehat dan bisa untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk melalui proses lebih lanjut,” ucap Firman Taufik.
Lanjutnya, total barang bukti yang diamankan Polda ialah 117 karung batu hitam dan satu kendaraan dump truck.

Sebelumnya baru hitam tersebut diamankan pada tahun 2023 tepatnya di jalan GORR, Kecamatan Limboto. Batu hitam tersebut direncakan akan dibawa ke pelabuhan ke daerah Djakarta.
“Batu Hitam itu berasal dari tambang Suwawa Timur, Bone Bolango, tersangka ialah J yakni sebagai pendana,” tandasnya. (Putra/Gopos)








