GOPOS.ID, KWANDANG – Seorang warga berinisial MFA alias Ical (27), berdomisili di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Gorontalo Utara, Kamis (27/6/2024).
MFA diamankan Satreskrim Polres Gorontalo Utara setelah dilaporkan atas tindak pidana menggadaikan mobil rental yang ada di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam mobil pick up di rental dengan alasan akan digunakan untuk keperluan jasa angkut. Namun ternyata mobil tersebut justru dipindahtangankan (digadai).
Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam membenarkan kejadian itu. Dijelaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti masih dalam pencarian. Sementara uang hasil mobil yang digadaikan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribada,” jelas AKP Mohamd.
AKP Mohamd mengatakan pelaku ini sudah kali kedua melakukan aksi tersebut namun di tempat yang berbeda dengan modus yang sama.
“Jadi pelaku ini melakukan perbuatan yang sama pada beberapa tempat seperti di wilayah Kota Gorontalo dengan modus yang sama,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MFA dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Isno/gopos)