GOPOS.ID, GORONTALO – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berinisial BPR, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menggelapkan objek jaminan fidusia.
Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, BPR awalnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh Unit Tipidter, Rabu (22/5/2024).
“Setelah pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo.
Dijelaskan Leonardo, BPR awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui PT Clipan Finance sejak bulan Mei 2022 dan angsurannya pun lancar.
Namun saat memiliki kebutuhan mendesak, BPR menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
“Penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini sejak 2 Maret 2023,” tambah Leonardo.
Akhirnya PT Clipan Finance Gorontalo menempuh jalur hukum atas kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Oleh pihak yang berwajib, BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aas/gopos)