No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

Alex by Alex
Jumat 24 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berinisial BPR, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menggelapkan objek jaminan fidusia.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, BPR awalnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh Unit Tipidter, Rabu (22/5/2024).

“Setelah pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo.

Baca Juga :  Kapolresta Gorontalo Kota Bubarkan Balap Liar, 28 Motor Diamankan

Dijelaskan Leonardo, BPR awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui PT Clipan Finance sejak bulan Mei 2022 dan angsurannya pun lancar.

Namun saat memiliki kebutuhan mendesak, BPR menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

BPR saat dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini sejak 2 Maret 2023,” tambah Leonardo.

Akhirnya PT Clipan Finance Gorontalo menempuh jalur hukum atas kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Oleh pihak yang berwajib, BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aas/gopos)

Baca Juga :  Satuan Unit Narkoba Polres Gorontalo, Ukir Prestasi
Tags: Objek Jaminan FidusiaPolresta Gorontalo KotaPT Clipan Finance
Previous Post

PJ Wali Kota Asripan Nani Hadiri Pelantikan Panwascam Terpilih se-Kota Kotamobagu untuk Pilkada 2024

Next Post

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Related Posts

Kasus Pencurian 29 Meteran Air di Kota Gorontalo Masuk Tahap II
Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian 29 Meteran Air di Kota Gorontalo Masuk Tahap II

Kamis 5 Juni 2025
Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai

Selasa 3 Juni 2025
Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap
Hukum & Kriminal

Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap

Selasa 3 Juni 2025
Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Selasa 3 Juni 2025
Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Selasa 3 Juni 2025
Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERGEMA Raih Kemenangan Telak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.