No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

Alexa by Alexa
Jumat 24 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berinisial BPR, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menggelapkan objek jaminan fidusia.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, BPR awalnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh Unit Tipidter, Rabu (22/5/2024).

“Setelah pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo.

Baca Juga :  Usai Nonton Film Layangan Putus, Dua Gadis Baku Hantam Dalam Citimall Gorontalo

Dijelaskan Leonardo, BPR awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui PT Clipan Finance sejak bulan Mei 2022 dan angsurannya pun lancar.

Namun saat memiliki kebutuhan mendesak, BPR menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

BPR saat dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini sejak 2 Maret 2023,” tambah Leonardo.

Akhirnya PT Clipan Finance Gorontalo menempuh jalur hukum atas kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Oleh pihak yang berwajib, BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aas/gopos)

Baca Juga :  Jual Mobil Status Kredit, Tiga Warga Gorontalo Ini Resmi Ditahan Polisi
Tags: Objek Jaminan FidusiaPolresta Gorontalo KotaPT Clipan Finance
Previous Post

PJ Wali Kota Asripan Nani Hadiri Pelantikan Panwascam Terpilih se-Kota Kotamobagu untuk Pilkada 2024

Next Post

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.