No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

Alexa by Alexa
Jumat 24 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berinisial BPR, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menggelapkan objek jaminan fidusia.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, BPR awalnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh Unit Tipidter, Rabu (22/5/2024).

“Setelah pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo.

Baca Juga :  Pacar Ibu Tergoda Anak, Dari Penginapan ke Jeruji

Dijelaskan Leonardo, BPR awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui PT Clipan Finance sejak bulan Mei 2022 dan angsurannya pun lancar.

Namun saat memiliki kebutuhan mendesak, BPR menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

BPR saat dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini sejak 2 Maret 2023,” tambah Leonardo.

Akhirnya PT Clipan Finance Gorontalo menempuh jalur hukum atas kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Oleh pihak yang berwajib, BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aas/gopos)

Baca Juga :  Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO
Tags: Objek Jaminan FidusiaPolresta Gorontalo KotaPT Clipan Finance
Previous Post

PJ Wali Kota Asripan Nani Hadiri Pelantikan Panwascam Terpilih se-Kota Kotamobagu untuk Pilkada 2024

Next Post

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.