No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Ini Dijebloskan ke Penjara

Alexa by Alexa
Jumat 24 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berinisial BPR, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota setelah diduga menggelapkan objek jaminan fidusia.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, BPR awalnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh Unit Tipidter, Rabu (22/5/2024).

“Setelah pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo.

Baca Juga :  Breaking News: Sebuah Rumah di Kelurahan Liluwo Terbakar

Dijelaskan Leonardo, BPR awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui PT Clipan Finance sejak bulan Mei 2022 dan angsurannya pun lancar.

Namun saat memiliki kebutuhan mendesak, BPR menggadaikan atau menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

BPR saat dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini sejak 2 Maret 2023,” tambah Leonardo.

Akhirnya PT Clipan Finance Gorontalo menempuh jalur hukum atas kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Oleh pihak yang berwajib, BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aas/gopos)

Baca Juga :  Bawa Merkuri dalam Jumlah Besar, Dua Warga Sulut Ditangkap di Pohuwato
Tags: Objek Jaminan FidusiaPolresta Gorontalo KotaPT Clipan Finance
Previous Post

PJ Wali Kota Asripan Nani Hadiri Pelantikan Panwascam Terpilih se-Kota Kotamobagu untuk Pilkada 2024

Next Post

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Menentang Pembungkaman Pers! Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.