No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lima Korlap Demo Tambang Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 22 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Hakim Ketua saat memberikan keputusan terhadap terdakwah kasus pembakaran Kantor Bupati Kab. Pohuwato di ruang Sidang Tipikor: Pro. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis 21/3/2024

Hakim Ketua saat memberikan keputusan terhadap terdakwah kasus pembakaran Kantor Bupati Kab. Pohuwato di ruang Sidang Tipikor: Pro. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis 21/3/2024

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato menemui titik akhir. 

35 terdakwa resmi yang menjalani sidang Pembacaan Putusan di Ruang SIDANG TIPIKOR: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis (21/3/2024). 

Sidang yang berlangsung mulai pukul 2 siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Acmad Peten Sili, SH.MH dan hakim anggota yakni Hamka, SH.MH dan Muammar Maulid Kadafi SH.MH.

Sejumlah dijerat dengan berbagai macam hukuman yang berbeda-beda mulai 2,5 tahun sampai 4 tahun hukuman penjara.

– Midun Bumulo alias Midun (4 Tahun Penjara)

– Rein Suleman alias Rein (3 Tahun Penjara)

– Noldi Pikoli alias Noldi (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Rizal Pakaya alias Rizal (3 Tahun Penjara)

– Ramin Igirisa alias Otan (4 Tahun Penjara)

– Nasir Punuh alias Ade (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Abdul Rizal Lasantu alias Rizal (4 Tahun Penjara)

– Subroto Pakaya alias Roto (3 Tahun Penjara)

Baca Juga :  Siap Edar di Gorontalo, Petugas Gagalkan 2.870 Liter Miras CT Asal Sulut

– Sukri Inaku alias Riki (3 Tahun Penjara)

– Syamsudin Yusuf alias Udin (4 Tahun Penjara)

– Deden Ahmad alias Deden (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Ariyanto Polumulo alias Ari (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Sutrisno Tantu alias Ino (4 Tahun Penjara)

– Riski Tumaloto alias Riski (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Tahir alias Riki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Hery Inaku alias Hery (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ato Husain alias Ato (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Yopi Mointi alias Yopi (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Arjun Jakatara alias Ajo (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Faldy Kaili alias Oki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdullah Umar alias Opan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Yanto Harun alias Yanto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Sopyan Otoluwa alias Iyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ram Dama alias Ram alias Kamaru (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Baca Juga :  Eks Karyawan Toko di Marisa Nekat Curi Uang Majikan untuk Foya-foya

– Ariyanto Abdullah alias Riyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Warid Mohamad alias Iti (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Baim Manune alias Baim (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Fadel Setiyawan Yusuf alias Fadel (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdul Latif Karama alias Latif (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Elang Giasi alias Elang (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Zaikum Lasomba alias Ikun (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Kone alias Pangki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Imbran Sahrain alias Imu (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rinto Hadui alias Rinto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rahman Pakeu alias Maman (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Hakim Ketua, Acmad Peten Sili mengungkap kepada seluruh terdakwa berhak menyampaikan ke pada masing-masing penasehat hukum untuk menyampaikan sikap atau melakukan upaya-upaya hukum.

“waktunya selama 7 hari kedepan,” ucap hakim Ketua.(Aas/Jihan/Heru/MG/Gopos)

Tags: Korlap Aksi PembakaranPembacaan PutusanPembakaran Kantor Bupati PohuwatoVonis
Previous Post

Egy Maulana Vikri Bawa Timnas Indonesia Tundukkan Vietnam di SUGBK

Next Post

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Tersangka RE pelaku tindakan pornografi saat dihadirkan pada kegiatan konnferensi pers Polres Bone Bolango, Jumat (22/3/2024)

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.