No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lima Korlap Demo Tambang Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 22 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Hakim Ketua saat memberikan keputusan terhadap terdakwah kasus pembakaran Kantor Bupati Kab. Pohuwato di ruang Sidang Tipikor: Pro. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis 21/3/2024

Hakim Ketua saat memberikan keputusan terhadap terdakwah kasus pembakaran Kantor Bupati Kab. Pohuwato di ruang Sidang Tipikor: Pro. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis 21/3/2024

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato menemui titik akhir. 

35 terdakwa resmi yang menjalani sidang Pembacaan Putusan di Ruang SIDANG TIPIKOR: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis (21/3/2024). 

Sidang yang berlangsung mulai pukul 2 siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Acmad Peten Sili, SH.MH dan hakim anggota yakni Hamka, SH.MH dan Muammar Maulid Kadafi SH.MH.

Sejumlah dijerat dengan berbagai macam hukuman yang berbeda-beda mulai 2,5 tahun sampai 4 tahun hukuman penjara.

– Midun Bumulo alias Midun (4 Tahun Penjara)

– Rein Suleman alias Rein (3 Tahun Penjara)

– Noldi Pikoli alias Noldi (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Rizal Pakaya alias Rizal (3 Tahun Penjara)

– Ramin Igirisa alias Otan (4 Tahun Penjara)

– Nasir Punuh alias Ade (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Abdul Rizal Lasantu alias Rizal (4 Tahun Penjara)

– Subroto Pakaya alias Roto (3 Tahun Penjara)

Baca Juga :  Sering Tergenang, Kerusakan Jalan Ahmad Nadjamuddin Makin Parah

– Sukri Inaku alias Riki (3 Tahun Penjara)

– Syamsudin Yusuf alias Udin (4 Tahun Penjara)

– Deden Ahmad alias Deden (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Ariyanto Polumulo alias Ari (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Sutrisno Tantu alias Ino (4 Tahun Penjara)

– Riski Tumaloto alias Riski (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Tahir alias Riki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Hery Inaku alias Hery (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ato Husain alias Ato (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Yopi Mointi alias Yopi (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Arjun Jakatara alias Ajo (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Faldy Kaili alias Oki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdullah Umar alias Opan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Yanto Harun alias Yanto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Sopyan Otoluwa alias Iyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ram Dama alias Ram alias Kamaru (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Yusar Laya di Kasus Korupsi PDAM dan Kerusuhan Pohuwato Dibacakan

– Ariyanto Abdullah alias Riyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Warid Mohamad alias Iti (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Baim Manune alias Baim (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Fadel Setiyawan Yusuf alias Fadel (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdul Latif Karama alias Latif (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Elang Giasi alias Elang (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Zaikum Lasomba alias Ikun (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Kone alias Pangki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Imbran Sahrain alias Imu (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rinto Hadui alias Rinto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rahman Pakeu alias Maman (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Hakim Ketua, Acmad Peten Sili mengungkap kepada seluruh terdakwa berhak menyampaikan ke pada masing-masing penasehat hukum untuk menyampaikan sikap atau melakukan upaya-upaya hukum.

“waktunya selama 7 hari kedepan,” ucap hakim Ketua.(Aas/Jihan/Heru/MG/Gopos)

Tags: Korlap Aksi PembakaranPembacaan PutusanPembakaran Kantor Bupati PohuwatoVonis
Previous Post

Egy Maulana Vikri Bawa Timnas Indonesia Tundukkan Vietnam di SUGBK

Next Post

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post
Tersangka RE pelaku tindakan pornografi saat dihadirkan pada kegiatan konnferensi pers Polres Bone Bolango, Jumat (22/3/2024)

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.