No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Karyawan Toko di Marisa Nekat Curi Uang Majikan untuk Foya-foya

Alexa by Alexa
Kamis 31 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
AD tersangka pencurian saat diamankan di Polres Pohuwato, Kamis (31/8/2023). (Yusuf/Gopos)

AD tersangka pencurian saat diamankan di Polres Pohuwato, Kamis (31/8/2023). (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Seorang pemuda berinisial AD (17) terpaksa harus menjalani hari-hari berikutnya di sel tahanan Polres Pohuwato lantaran diduga mencuri uang puluhan juta milik mantan majikannya di bekas tempat kerjanya, baru-baru ini.

Sebelumnya, uang hasil curian itu digunakan pemuda asal Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo itu hanya untuk berfoya-foya.

“Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kamis (31/8/2023).

Kepada wartawan, AD mengaku sudah mengetahui seluk beluk toko incarannya yang berlokasi di pasar tradisional Marisa karena bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.

Baca Juga :  Bikin Video Joget di Tengah Jalan, 3 Perempuan Ini Dipanggil Polisi

AD mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya di waktu berbeda-beda. Pertama, AD mengambil uang sebanyak Rp11,5 juta. Uang itu kemudian dihabiskan bersama teman-temannya, salah satunya untuk pesta minuman keras (Miras).

Merasa tidak dicari pemilik toko, AD kembali beraksi pada Selasa (29/8/2023). Disitu dia membawa kabur uang senilai Rp8,5 juta.

Dari sinilah pemilik toko sadar bahwa uang sebanyak Rp20 juta sudah hilang dan melaporkannya ke Polres Pohuwato. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AD di rumahnya di Desa Yipilo, Wanggarasi, Pohuwato. Polisi bahkan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8,5 juta yang diduga kuat hasil curian.

Baca Juga :  Operasi Patuh Otanaha 2025, Polres Pohuwato Fokus Tertib Berlalu Lintas

“Uang yang Rp11,5 Juta saya pakai untuk servis handphone, main di room (tempat hiburan malam) dengan teman-teman. Kalau uang Rp8 juta lebih itu saya tidak sempat pakai,” kata AD menyesal.(yusuf/gopos)

Tags: Kasus pencurianPolres Pohuwato
Previous Post

Bareskrim Segera Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online

Next Post

7 Manfaat Menggunakan Kalender Jawa di Zaman Modern

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
ilustrasi.(istimewa)

7 Manfaat Menggunakan Kalender Jawa di Zaman Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.