GOPOS.ID, KWANDANG – Kurang lebih dari 1×24 jam terduga pelaku pencurian di rumah dinas kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara (Gorut) berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Gorut.
Lelaki berinisial AT alias Afdal (19) diamankan Tim Resmob pada siang hari di kediamannya Desa Botumobungo, Kecamatan Kwandang, Gorut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit mixer dan tas ransel.
Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam mengatakan, usai kejadian itu pihaknya langsung bergerak cepat.
Dari hasil identifikasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menemukan sidik jari dari pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan di kediamannya usai menjual hasil curiannya,” jelas AKP Mohamad Adam, Kamis (29/2/2024).
Dia menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksi dengan melihat rumah kosong kemudian melewati pagar tembok.
“Pelaku sudah pernah diamankan dengan aksi yang sama pencurian. Namun saat itu pelaku masih di bawa umur maka diselesaikan dengan musyawarah,” jelasnya.
Terakhir dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri nanti sangat rentan terjadinya tindakan pencurian.
“Saya mengimbau agar masyarakat untuk waspada. Apalagi meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain dalam melakukan aksi pencurian,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Gorontalo Utara demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e, subsider pasal 362 KUHP ancaman 7 penjara. (Isno/gopos)