No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 8 November 2023
in Gorontalo
0
Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Ilustrasi kuburan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango secara tegas mengambil tindakan untuk melakukan “Ekshumasi” terhadap HS Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti atas meninggalnya HS yang diduga tidak wajar akibat mengikuti pengkaderan Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HKI beberapa waktu lalu.

Arti dan penjelasan Ekshumasi

Mengutip suara.com, ekshumasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang berarti tanah.

Ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Secara umum, proses ekshumasi tersebut dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, seperti misalnya terdapat tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja, ataupun keracunan.

Proses ekshumasi biasanya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan jenazah harus melakukan ekshumasi, diantaranya:

Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal.

Baca Juga :  Pamit Main Play Station, Tergelincir, Hanyut Terseret Arus Sungai Bulango

Kasus yang menyebabkan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan

Kasus yang identitas mayat tidak jelas kebenarannya

Kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi

Ekshumasi ini tidaklah dilakukan dengan sembarang, ekshumasi harus dilakukan dengan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian, terdapat sejumlah syarat yang diperlukan, antara lain yaitu:

Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136

Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.

Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:

Tindakan pencegahan umum

Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah

Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik

Otopsi

Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)

Pasal 133

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Baca Juga :  Kapolres Bone Bolango Pastikan Kasus Caleg Bagi-bagi Uang di Masjid Terus Berproses

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pasal 134

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.

Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. (Putra/Gopos)

Tags: EskhumasiIAIN GorontaloMaba IAINMeninggal PengkaderanPolres Bone Bolango
Previous Post

Oknum Orang Tua Siswa Ngamuk di SDN 13 Paguat, Seorang Guru Diserang

Next Post

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Related Posts

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu
Gorontalo

Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu

Senin 25 Agustus 2025
Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif
Gorontalo

Pelantikan HMI Cabang Persiapan Bone Bolango dan Korps HMI Wati: Tekankan Optimalisasi Kepemimpinan Progresif

Minggu 24 Agustus 2025
Next Post
Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Rumuskan Program Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Desa Toto Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.