No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 8 November 2023
in Gorontalo
0
Ilustrasi kuburan.

Ilustrasi kuburan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango secara tegas mengambil tindakan untuk melakukan “Ekshumasi” terhadap HS Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti atas meninggalnya HS yang diduga tidak wajar akibat mengikuti pengkaderan Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HKI beberapa waktu lalu.

Arti dan penjelasan Ekshumasi

Mengutip suara.com, ekshumasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang berarti tanah.

Ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Secara umum, proses ekshumasi tersebut dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, seperti misalnya terdapat tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja, ataupun keracunan.

Proses ekshumasi biasanya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan jenazah harus melakukan ekshumasi, diantaranya:

Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal.

Baca Juga :  PMII Komisariat IAIN Salurkan Bantuan Korban Banjir di Tibawa

Kasus yang menyebabkan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan

Kasus yang identitas mayat tidak jelas kebenarannya

Kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi

Ekshumasi ini tidaklah dilakukan dengan sembarang, ekshumasi harus dilakukan dengan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian, terdapat sejumlah syarat yang diperlukan, antara lain yaitu:

Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136

Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.

Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:

Tindakan pencegahan umum

Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah

Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik

Otopsi

Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)

Pasal 133

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Baca Juga :  Bhayangkari Bone Bolango Edukasi Warga Peduli Sesama di Bulan Ramadan Lewat Pembagian Takjil

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pasal 134

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.

Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. (Putra/Gopos)

Tags: EskhumasiIAIN GorontaloMaba IAINMeninggal PengkaderanPolres Bone Bolango
Previous Post

Oknum Orang Tua Siswa Ngamuk di SDN 13 Paguat, Seorang Guru Diserang

Next Post

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Related Posts

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Gorontalo

Wamen UMKM Dorong Program Kumitra Bisa Buat UMKM Naik Kelas

Rabu 29 Juli 2026
Proses evakuasi alat berat usai di amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lagi, Polisi Amankan Excavator dan Dua Pelaku PETI di Desa Teratai

Rabu 29 Juli 2026
Ketua PMI Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira
Gorontalo

Zulfikar Usira Pasang Badan Pembangunan UDD di Kabupaten Gorontalo 

Rabu 29 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan pelayanan darah di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) mengadakan rapat kerja teknis yang bertujuan untuk mempercepat tata kelola organisasi.
Gorontalo

Rapat Kerja Teknis Regional V PMI di Gorontalo: Dorong Akselerasi Pelayanan Darah

Rabu 29 Juli 2026
Gorontalo

Lapas Gorontalo Bentuk Gugus Pramuka, Wujudkan Warga Binaan Berkarakter-Berintegritas

Selasa 28 Juli 2026
Gorontalo

Penambang Suwawa Desak Konflik Tambang Batu Gergaji Ditindak Tegas

Senin 27 Juli 2026
Next Post

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ketua DPRD Tegaskan RDP Kades Toto Utara Berjalan Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Isu Sumbangan OPD Tak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Amanat-Keadilan DPRD Bone Bolango Beri Catatan Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zulfikar Usira Pasang Badan Pembangunan UDD di Kabupaten Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.