No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 8 November 2023
in Gorontalo
0
Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Ilustrasi kuburan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango secara tegas mengambil tindakan untuk melakukan “Ekshumasi” terhadap HS Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti atas meninggalnya HS yang diduga tidak wajar akibat mengikuti pengkaderan Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HKI beberapa waktu lalu.

Arti dan penjelasan Ekshumasi

Mengutip suara.com, ekshumasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang berarti tanah.

Ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Secara umum, proses ekshumasi tersebut dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, seperti misalnya terdapat tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja, ataupun keracunan.

Proses ekshumasi biasanya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan jenazah harus melakukan ekshumasi, diantaranya:

Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal.

Baca Juga :  Danrem Bantu Bangun Rumah Korban Kebakaran

Kasus yang menyebabkan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan

Kasus yang identitas mayat tidak jelas kebenarannya

Kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi

Ekshumasi ini tidaklah dilakukan dengan sembarang, ekshumasi harus dilakukan dengan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian, terdapat sejumlah syarat yang diperlukan, antara lain yaitu:

Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136

Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.

Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:

Tindakan pencegahan umum

Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah

Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik

Otopsi

Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)

Pasal 133

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Bonebol Pastikan Penilangan Sesuai Prosedur

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pasal 134

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.

Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. (Putra/Gopos)

Tags: EskhumasiIAIN GorontaloMaba IAINMeninggal PengkaderanPolres Bone Bolango
Previous Post

Oknum Orang Tua Siswa Ngamuk di SDN 13 Paguat, Seorang Guru Diserang

Next Post

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Related Posts

Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H
Gorontalo

Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

Selasa 8 Juli 2025
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh
Gorontalo

Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh

Selasa 8 Juli 2025
Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik
Gorontalo

Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik

Selasa 8 Juli 2025
Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi
Gorontalo

Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi

Senin 7 Juli 2025
Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan
Gorontalo

Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Runners, Catat Tanggalnya! Kawanua Run Fest 2025 Siap Guncang Se-Indonesia Timur di Sulut dengan 5000 Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.