GOPOS.ID, GORONTALO – Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo menetapkan Yopi Handoko sebagai Daftar Pencarian Orang tindak Pidana penggelapan mobil Dum Truck milik PT. Tjakrindo Mas cabang Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., mengatakan Yopi Handoko ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Dum Truck milik PT. Tjakrindo Mas cabang Gorontalo karena terlilit hutang.
“Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/14/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum,” ucapnya.
Dari kasus yang dilakukan Yopi Handoko di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/X/2022/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 21 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/24/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2023, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi nomor HP. 082324938817,” pungkasnya. (Putra/Gopos)