GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan pensiunan pejabat Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ME (63) sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur, Kamis (19/10/2023).
Bersamaan penetapan status tersangka, Polres Gorontalo turut melakukan penahanan terhadap ME. ME diduga melecehkan anak di bawah umur yang baru berusia 6 tahun. Anak tersebut merupakan anak tetangganya.
“Malam ini kami sudah melakukan penahanan terhadap ME untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo, Aiptu Sumarlin Dale.
Lebih jauh, Sumarlin mengatakan ME dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, ME diberitakan telah melakukan pelecehan seksual terhadap AK. Modus itu dijalankan dengan memberikan sejumlah uang kepada gadis berusia 6 tahu tersebut. (Abin/gopos)