GOPOS.ID, GORONTALO – Politisi senior Adhan Dambea mengungkapkan dugaan transaksi Rp2 Miliar lebih yang dibayarkan oleh kontraktor proyek PEN Jalan Panjaitan kepada Pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo. Sejalan dengan itu, Adhan meminta penjelasan mengenai isu ini kepada PUPR Kota Gorontalo.
Adhan mengaku, pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo meminta kepada kontraktor untuk membayar senilai lebih dari Rp2 Miliar sebelum kesepakatan kerja atau MoU ditandatangani. Informasi ini diperoleh Adhan dari aduan mantan kontraktor Jl. Panjaitan.Â
Hal ini disampaikan Adhan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Rabu (24/5/2023). RDP ini diinisiasi oleh Adhan sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Dapil Kota Gorontalo untuk dilaksanakan oleh DPRD Kota Gorontalo.Â
Pertamuan rapat ini mengundang Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bappeda Kota Gorontalo untuk dimintai keterangan ikhwal dugaan transaksi Rp2 Miliar. Namun kedua pihak tidak hadir dalam RDP tersebut.
Pada kesempatan itu, Adhan menceritakan bahwa dirinya telah menerima aduan dari kontraktor pertama pengerjaan proyek PEN Jalan Panjaitan atas nama Deni.
Menurut Adhan, dirinya didatangi oleh mantan kontraktor Proyek Pengerjaan Panjaitan atas nama Deni. Deni datang bersama Deno Jarai, Kasmir dan Idhan Helingo menemui Adhan di kediamannya pada 12 Mei 2023.
“Ternyata yang datang ini adalah mas deni kontraktor yang putus kontrak. Dia melaporkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak dia sudah dimintai uang Rp2 Miliar lebih. Oleh karena itu saya ingin mengonfirmasi ini, ingin mencari tau tapi pemerintah kota utamanya PU dan Bappeda tidak ada kemauan untuk menyelesaikan,” ujar Adhan.
Selain mengenai itu, Adhan juga ingin mengonfirmasi kebenaran tentang laporan lain yaitu dugaan pegawai PU yang meminta gaji Rp35 juta untuk tiga orang pegawai PU.
“Padahal kita ini ingin mencari solusi. Saya sebagai masyarakat Kota Gorontalo yang kebetulan sebagai Anggota Dewan DPRD Provinsi Gorontalo ingin menanyakan sejauh mana proyeksi atau perencanaan dari jalan panjaitan yang sampai saat ini masih belum selesai. Banyak masyarakat yang mengeluh,” ujar Adhan.
Adhan mengaku kecewa lantaran dirinya ingin mengonfirmasi hal tersebut namun tidak dihadiri oleh pihak PU dan Bappeda Kota Gorontalo.
“Oleh sebab itu saya meminta aprat penegak hukum supaya mengambil langkah melakukan penyelidikan terhadap masalah panjaitan ini. Dan saya bersedia sebagai saksi apapun saya akan hadapi karena ini berkaitan degnan kepantingan masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.
Terpisah, wartawan gopos.id berupaya mengonfirmasi kebenaran isu yang disampaikan oleh Adhan Dambea tersebut. Namun berbagai upaya dengan mendatangi kantor PUPR Kota Gorontalo hingga menghubungi via telfon dan chat WhatsApp Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo namun tidak mendapatkan konfirmasi. (muhajir/gopos)