GOPOS.ID, GORONTALO — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Hj. Yeyen Sidiki, S.H., S.E., M.M, menegaskan komitmennya mengawal percepatan legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal itu ditunjukkan Yeyen Sidiki yang turut serta dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Kementerian ESDM, dan pertemuan bersama Sub Koordinator Penyiapan Program Minerba, Budi Lesmana.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Bone Bolango ini menyebut, langkah pemerintah pusat menetapkan WPR di Gorontalo, termasuk di Bone Bolango, menjadi solusi untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dengan memberi ruang legal bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Saat ini, Dokumen Pengelolaan WPR—termasuk untuk 11 blok di Bone Bolango—masih dalam tahap review dan finalisasi oleh Kementerian ESDM sebelum ditetapkan melalui keputusan menteri. Sesuai aturan PP Nomor 39 Tahun 2025, dokumen tersebut menjadi syarat utama pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Terkait hal itu, Yeyen Sidiki mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyiapkan seluruh persyaratan pendukung, seperti KKPR, persetujuan lingkungan, hingga izin kawasan hutan dan rekomendasi teknis DAS. “Kita menginginkan agar proses penerbitan IPR bisa dipercepat,” tegas Srikandi Partai Golkar ini.
Selain itu, aleg DPRD Provinsi Gorontalo 3 Periode ini berharap Pemprov Gorontalo dapat segera menyiapkan Ranperda terkait pengelolaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai dasar tata kelola yang transparan.
“kita mendorong dan akan terus mengawal agar masyarakat Bone Bolango bisa menambang secara legal, aman, dan memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan,” ujar Yeyen.(*)








