No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut), limpahkan perkara pabrik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara oleh Satuan Reserse Narkoba beserta dengan dua tersangka JM dan SW dan barang bukti berupa 66 liter Cap Tikus hasil olahan, 2 drom, jiregen juga beberapa bambu yang digunakan dalam proses penyulingan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan kepada gopos.id menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras termasuk pabriknya.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Gorontalo Utara Meningkat

“Memang benar pihak kami telah melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 204  ayat 1 KUHPidana dan atau Junto 142 pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2012, tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan atau tindak pidana pangan.

“Jadi kedua tersangka JM dan SW dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk kedua tersangka kita amankan di dua TKP yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satpol PP Sita 136 Botol Miras

Kapolres menambahkan sebagai bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, bahwa setiap jajaran tingkat polres dan polsek harus memberantas yang namanya miras di wilayah masing-masing.

“Kita ketahui bersama miras ini sebagai sumber pelanggaran hukum yang kerap terjadi. Seperti tindak asusila dan penganiayaan akibat dipengaruhi oleh miras,” tutup Kapolres. (Isno/gopos)

Tags: Cap TikusKejaksaan Negeri GorutMirasPolres GorutSatnarkoba Gorut
Previous Post

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Next Post

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Related Posts

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

Kamis 8 Mei 2025
Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Tewasnya Satu Pekerja di Waduk Bulango Ulu 
Hukum & Kriminal

Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Tewasnya Satu Pekerja di Waduk Bulango Ulu 

Kamis 8 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Makan
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Makan

Rabu 7 Mei 2025
Next Post
Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir

    Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Ambruk, Akses Warga Dulamayo Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.