GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap dua terhadap 2 Alat berat dan 5 tersangka tambang ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik menyampaikan pada hari ini 22 Oktober 2025 pihak Polda Gorontalo melaksanakan tahap 2 terkait perkara perkembangan tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
“Penangkapan itu berlangsung pada 27 Agustus 2025” tegasnya.
Kata Firman, perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Oktober kemarin dan hari ini dilakukan tahap 2.
“5 Tersangka saat ini berada di Kabupaten Pohuwato dan akan diserahkan ke Kejaksaan Pohuwato sementara 2 alat berat ini kami bawa ke Rupbasan Gorontalo,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, selain mengamankan 2 alat berat Polda Gorontalo pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat tambang dan pompa air.
“Untuk pasal yang kami terapkan pasal Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan,” ujar dia.
Adapun peran kelima tersangka yakni ada seorang penanggung jawab dan pemodal, satu orang dari operator dan tiga pekerja. (Putra/Gopos)








