GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota melakukan penutupan akses jalan di wilayah zona merah akibat terpapar Covid-19 yang berada di Jalan Kalimantan, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Selasa (6/7/2021)
Hal tersebut dilakukan Polres Gorontalo Kota semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Mengingat akhir-akhir ini kasus Covid-19 di bumi Serambi Madinah masih melonjak naik.
Penutupan jalan tersebut dilaksanakan mulai hari ini pukul 17.00 WITA sampai 21.00 WITA. Warga tak bisa melintas terkecuali warga yang berdomisili di Kota Tengah.
Baca juga: Pemeriksaan Oknum Kades Pilobuhuta Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Penyekatan dilaksanakan di sepanjang jalan Kalimantan Kel.Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang saat ini masuk zona merah tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga. Petugas memasang water barrier (pembatas jalan) dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Suka Irawanto, SIK, M.Si mengatakan penyekatan atau penutupan jalan itu merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlangsung di Kota Gorontalo.
“Kecamatan Kota Tengah saat ini merupakan salah satu zona merah di Kota Gorontalo sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini,” ujarnya.
Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone
Suka mengatakan penyekatan tersebut guna melindungi masyarakat dan membantu pemerintah menangani kasus Covid-19.
“Harus disadari bersama penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat”, terangnya,” pungkasnya (Ari/Gopos)